Bantah Sewenang-wenang, Polri Beberkan Alasan Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Pada Rabu, 19 Agustus 2026, tim kuasa hukum Polri yang bertindak sebagai pihak termohon memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh petitum
Polri Minta PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Tekankan Dasar Hukum Pelimpahan ke Kejagung
Narakabar.com – Pada Rabu, 19 Agustus 2026, tim kuasa hukum Polri yang bertindak sebagai pihak termohon memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh petitum gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Sidang tersebut menyangkut keabsahan status tersangka serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan aparat kepolisian.
Pelimpahan Perkara Didasari Nota Kesepahaman dan Regulasi
Menurut termohon, pemindahan penanganan perkara korupsi Febrie ke Kejaksaan Agung bukan langkah sepihak, melainkan berpijak pada nota kesepahaman antar lembaga penegak hukum beserta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tim hukum Polri menilai dalil pemohon yang mempertanyakan keabsahan pelimpahan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“Oleh karena itu, dalil pemohon (Febrie) yang mempersoalkan keabsahan pelimpahan penyidikan perkara a quo kepada turut termohon (Kejagung) adalah tidak beralasan menurut hukum dan patut untuk dikesampingkan, sehingga petitum pemohon yang mendasarkan permohonannya pada dalilnya ketidakabsahan pelimpahan tersebut patut ditolak.”
Perwakilan termohon menyampaikan pernyataan itu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026).
Sinergi Antar Lembaga sebagai Prinsip Pemberantasan Korupsi
Tim hukum Polri menekankan bahwa kerja sama antar aparat penegak hukum merupakan elemen integral dalam sistem pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketika dalam proses penyelidikan atau penyidikan muncul persinggungan terkait subjek, objek, waktu, tempat, alat bukti, maupun rangkaian perbuatan yang ditangani oleh institusi berbeda, koordinasi menjadi mekanisme yang sah.
“Berdasarkan pasal 4 ayat 3 nota kesepahaman tersebut pada pokoknya disepakati bahwa dalam hal para pihak melakukan penyidikan dan atau penyidikan yang melibatkan subjek dan objek perkara yang berkaitan atau bersinggungan dengan penanganan perkara oleh para pihak, penanganannya dapat dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sebagai tindak lanjut koordinasi tersebut, Kapolri menerbitkan surat bernomor B/1065/VII/Res.3.3/2026/Kortastipikor tertanggal 11 Juli 2026 yang mengatur pelimpahan perkara tindak pidana korupsi.
Pelimpahan Bukan Pembatalan Penyidikan Sebelumnya
Termohon menegaskan bahwa pelimpahan perkara tidak dapat ditafsirkan sebagai penghapusan, pembatalan, atau penginefektifan otomatis atas tindakan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Langkah ini justru bertujuan menjaga efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, pencegahan duplikasi penanganan, serta kesinambungan proses pembuktian.
“Oleh karena itu demi kepentingan efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, menghindari duplikasi penanganan perkara, serta menjamin kesinambungan proses pembuktian, selanjutnya dilakukan koordinasi antar institusi dengan kewenangan masing-masing.”
Pencegahan Ke Luar Negeri dan Ruang KUHAP
Termohon juga menepis anggapan bahwa pelimpahan merupakan tindakan sewenang-wenang. Menurut Polri, langkah tersebut merupakan bentuk koordinasi kelembagaan agar perkara yang memiliki keterkaitan dengan perkara lain ditangani secara efektif, terintegrasi, dan oleh institusi yang secara regulasi berwenang melanjutkan prosesnya.
Dalam kerangka hukum acara pidana, KUHAP membuka ruang bagi undang-undang sektoral untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada institusi tertentu di luar penyidik Polri. Dengan demikian, sepanjang perkara yang dilimpahkan berada dalam lingkup kewenangan penyidikan Kejaksaan, turut termohon memiliki dasar hukum untuk menerima dan melanjutkan proses perkara.
“Oleh karena itu, sepanjang perkara yang dilimpahkan berada dalam ruang lingkup kewenangan penyidikan Kejaksaan, turut termohon mempunyai dasar hukum untuk menerima dan melanjutkan proses perkara a quo.”
Tim hukum Polri menutup argumentasinya dengan menegaskan bahwa pelimpahan perkara Febrie ke Kejagung tidak menciptakan penyidikan baru yang terputus dari proses sebelumnya, melainkan kelanjutan penanganan dalam kerangka koordinasi antar aparat penegak hukum yang masing-masing berwenang berdasarkan undang-undang.
“Dengan demikian pelimpahan penanganan perkara dari para termohon kepada turut termohon bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum.”
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bantah Sewenang wenang Polri Beberkan Alasan?
Bantah Sewenang wenang Polri Beberkan Alasan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bantah Sewenang wenang Polri Beberkan Alasan matter?
Bantah Sewenang wenang Polri Beberkan Alasan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
