Bupati Kuansing Diduga ‘Rampok’ Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli
KPK kembali mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Dalam kasus ini, Bupati Kuansing Diduga Rampok Hak Petani
Bupati Kuansing Diduga Rampok Hak Petani: KPK Ungkap Dugaan Korupsi SHU
Narakabar.com – KPK kembali mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Dalam kasus ini, Bupati Kuansing Diduga Rampok Hak Petani melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dikumpulkan untuk keperluan pelepasan kawasan hutan. Dana yang dikumpulkan mencapai SGD 46.500 melalui perantara sebelum diserahkan kepada Menteri Kehutanan.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa pengumpulan dana ini berasal dari 914 anggota KUD di wilayah Kuantan Singingi. Uang tersebut dikumpulkan dengan tujuan memproses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektar. Proses ini melibatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Kehutanan.
“Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura dolar yang totalnya mencapai sekitar 46.500 Singapura Dolar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Menhut Aktif Laporkan Penolakan Gratifikasi
Menurut keterangan KPK, uang tunai dalam valuta asing tersebut diduga akan diserahkan kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Namun, Menhut secara proaktif melaporkan penolakan penerimaan gratifikasi tersebut. Dalam laporannya, Menhut tidak menyebutkan jumlah uang yang ada dalam amplop.
“Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” ujar Budi.
Setelah melakukan verifikasi menyeluruh, KPK menyimpulkan bahwa laporan penolakan tersebut tidak ditindaklanjuti secara formal. Hal ini mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku, khususnya Pasal 14 Perkom 1/2026 terkait pelaporan gratifikasi. KPK memberikan jawaban kepada Menhut bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Meskipun atas pelaporan tersebut kemudian KPK sudah melakukan verifikasi, analisis, dan koordinasi di internal dan memberikan jawaban kepada pihak Pak Menhut sebagai pihak pelapor bahwa atas laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Salah satu basis alasannya adalah merujuk pada Pasal 14 Perkom 1/2026 terkait dengan pelaporan gratifikasi,” tandas Budi.
Insiden Amplop Saat Audiensi Resmi
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengonfirmasi bahwa penyerahan amplop terjadi saat audiensi resmi Pemerintah Kabupaten Kuansing di kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Ia menegaskan tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan dan segera menginstruksikan pengembaliannya. Audiensi tersebut merupakan pertemuan terbuka dengan daftar hadir dan notulensi resmi.
“Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” kata Raja Juli.
Raja Juli menjelaskan bahwa amplop tertutup map tersebut baru disadari keberadaannya setelah pertemuan berakhir. Pengembalian fisik amplop kepada Suhardiman diproses oleh ajudannya pada 12 Juni 2026 dengan menyertakan surat jalan dari Sekjen Kemenhut. Langkah ini menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus tersebut.
“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli.
Plt. Direktur Penyidikan KPK: SHU Dipotong untuk Memperlancar Proses
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menerangkan bahwa pemotongan SHU dilakukan di tingkat daerah untuk memperlancar rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sementara itu, kewenangan pelepasan kawasan hutan berada di ranah Kementerian Kehutanan. Proses ini melibatkan berbagai pihak terkait.
“Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pelepasan kawasan hutan. Ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hak-hak petani yang seharusnya dilindungi oleh hukum. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
