Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Deddy Sitorus Resmi Dilaporkan ke MKD DPR RI Buntut Ucapan ‘Sirkus’

Emily Moore - narakabar.com 3 mins read 2 views

Koordinatorat Wartawan Parlemen (KWP) telah secara resmi mengajukan laporan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan ini menyangkut perilaku

Deddy Sitorus Resmi Dilaporkan ke MKD DPR RI Buntut Ucapan ‘Sirkus’

KWP Ajukan Laporan Resmi ke MKD DPR RI Terkait Sikap Deddy Sitorus

Narakabar.com – Koordinatorat Wartawan Parlemen (KWP) telah secara resmi mengajukan laporan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan ini menyangkut perilaku Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang dinilai melanggar etika. Proses pengajuan dilakukan pada hari Jumat, 31 Juli 2026, di gedung Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. Deddy Sitorus Resmi Dilaporkan ke MKD DPR RI sebagai bentuk respons atas penolakan permintaan maaf terkait pernyataannya yang kontroversial.

Insiden Pernyataan ‘Sirkus’ dan Penolakan Maaf

Laporan ini bermula dari sikap legislator yang tidak bersedia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Sebelumnya, ia dinilai merendahkan profesi jurnalis dengan menyebut mereka sebagai “gerombolan sirkus” saat proses peliputan di Komisi II DPR RI. Pernyataan tersebut memicu kekecewaan di kalangan awak media yang bertugas di lingkungan parlemen.

Erwin, Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena tidak adanya itikad baik dari pihak legislator. Meskipun pihak jurnalis telah membuka ruang mediasi, legislator tersebut tidak menyambut baik upaya tersebut. Hal ini menjadi alasan utama KWP memutuskan untuk melayangkan laporan resmi.

“Alhamdulillah pada pagi hari ini kita sudah resmi membuat laporan ke MKD, yang mana di sini tertera nomor pengaduannya nomor 78,” ujar Erwin di depan Ruang MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Menurut Erwin, surat laporan yang dibawa pada hari itu merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya mereka meminta legislator tersebut untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka. Namun, pihak legislator menyatakan ketidaksediaannya untuk melakukannya. Atas dasar inilah, KWP langsung menempuh jalur hukum melalui MKD.

“Di mana pada hari ini yang kami antarkan surat laporan, karena kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf. Dan atas dasar itulah, maka hari ini kami langsung menempuh untuk melayangkan surat ke MKD untuk membuat laporan ke Bapak Deddy Yevri H Sitorus,” tegasnya.

Dokumentasi Bukti dan Prospek Proses MKD

Dalam dokumen pelaporan, KWP menyertakan berbagai bukti otentik untuk memperkuat klaim pelanggaran etika. Bukti-bukti tersebut mencakup video pernyataan legislator yang menyebutkan istilah “sirkus” selama acara rapat komisi II, serta beberapa rekaman pernyataan dari awak media televisi. Semua materi ini dikumpulkan untuk memastikan MKD memiliki dasar yang kuat dalam menilai laporan.

“Jadi, alhamdulillah hari ini sudah resmi laporannya, sudah kami terima. Dan tadi kami lampirkan juga, selain surat laporan, itu kami lampirkan juga video pernyataannya beliau yang menyatakan ‘sirkus’ di acara rapat komisi II kemarin. Dan beberapa video pernyataan teman-teman TV yang ada kami lampirkan juga. Jadi tadi surat laporan dan keduanya ada flashdisk,” lanjut Erwin.

Meskipun DPR RI saat ini sedang menjalani masa reses, Erwin berharap MKD dapat segera memproses laporan tersebut. Tujuannya adalah untuk menjaga martabat profesi wartawan yang bertugas di lingkungan parlemen agar tidak lagi dianggap sebelah mata atau dihina. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para jurnalis.

“Ya, mudah-mudahan kita akan terus komunikasi dengan MKD, karena ini mungkin karena lagi reses, dan saya juga terus menghubungi MKD supaya ini secepatnya di-follow up. Karena ini tujuan kita juga kami sebagai pengurus, tidak ada niat kami untuk yang lain-lain, hanya untuk melindungi semua anggota wartawan, anggota KWP yang liputan di sini agar ke depannya tidak lagi dianggap sebelah mata ataupun dihina seperti itu,” ungkapnya.

Perbedaan Fokus dengan Dewan Pers

Menanggapi rencana legislator tersebut yang menyatakan kesiapannya untuk menjelaskan persoalan ini kepada Dewan Pers, Erwin menegaskan bahwa fokus laporan KWP adalah mengenai etika seorang anggota dewan, bukan sengketa produk jurnalistik. Kedua lembaga memiliki kewenangan yang berbeda dalam menangani kasus serupa.

“Ya, kalau andai kata dia mau menyatakan permintaan maaf ataupun mau melaporkan ke Dewan Pers, ya kita silakan saja. Karena memang yang kita laporkan ini adalah etika. Dewan Pers itu melaksanakan tugasnya dan fungsinya untuk melakukan perdamaian masalah sengketa-sengketa tugas-tugas jurnalis,” jelasnya.

Pihak KWP juga menyatakan bahwa bantahan-bantahan yang disampaikan legislator tersebut di media akan diserahkan sepenuhnya kepada proses persidangan MKD di kemudian hari. Hal ini menunjukkan bahwa KWP percaya pada mekanisme internal DPR RI untuk menyelesaikan masalah etika.

“Iya, kalau terkait dengan bantahannya Pak Deddy, ya silakan nanti di MKD aja,” pungkasnya.

Gabung diskusi