Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Di Balik TPS Liar Jaktim: Dari Tumpukan Sampah hingga Dugaan Bisnis Ilegal

Sarah Martinez - narakabar.com 4 mins read 1 views

Di Balik TPS Liar Jaktim - Sebuah lahan kosong seluas enam ribu meter persegi di Jalan Penggilingan Baru I, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta

Di Balik TPS Liar Jaktim: Dari Tumpukan Sampah hingga Dugaan Bisnis Ilegal

Di Balik TPS Liar Jaktim: Kebakaran Besar dan Dugaan Bisnis Ilegal

Narakabar.com – Di Balik TPS Liar Jaktim – Sebuah lahan kosong seluas enam ribu meter persegi di Jalan Penggilingan Baru I, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, kembali menjadi sorotan publik. Tempat ini semula direncanakan sebagai waduk atau embung, namun kini berubah fungsi menjadi lokasi pembuangan sampah liar. Pada Sabtu, 1 Agustus 2026, kebakaran besar melanda area tersebut, memicu dugaan adanya praktik bisnis ilegal yang telah berlangsung berulang kali selama beberapa waktu terakhir.

Insiden Kebakaran dan Korban Jiwa

Laporan kebakaran diterima oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta pada pagi hari. Sebanyak sepuluh unit mobil pemadam dan lima puluh personel dikerahkan untuk mengatasi api yang membakar tumpukan sampah dalam jumlah besar. Asap pekat yang dihasilkan berpotensi menyebar ke permukiman warga di sekitarnya, menimbulkan kekhawatiran akan gangguan pernapasan bagi masyarakat sekitar.

Dalam operasi pemadaman, Andriyono, Kepala Regu Tim C Damkar Sektor Cipayung, menghembuskan napas terakhir. Ia bertugas mencari sumber air untuk mendukung proses pemadaman dan sempat mengeluhkan nyeri dada sebelum meninggal akibat kelelahan. Kematian ini menjadi duka bagi keluarga dan rekan-rekan sejawatnya.

Proses pemadaman berjalan tidak mudah karena tumpukan sampah dan puing menutupi material yang masih terbakar di lapisan bawah. Fenomena ground fire atau titik api di bawah permukaan membuat api baru benar-benar padam total pada Senin, 3 Agustus 2026. Tim pemadam harus bekerja keras selama tiga hari untuk memastikan tidak ada lagi sumber api yang tersisa.

Perbedaan TPS Liar dan TPS Resmi

TPS liar didefinisikan sebagai lokasi pembuangan atau penampungan sampah yang beroperasi di lahan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Berbeda dengan TPS resmi yang dikelola pemerintah atau pihak berizin, dilengkapi sistem pengangkutan terjadwal ke TPA, serta diawasi sesuai standar pengelolaan lingkungan, TPS liar umumnya muncul di lahan kosong, bantaran sungai, atau lahan yang sebenarnya diperuntukkan bagi fungsi lain.

Karena tidak berizin dan tidak diawasi, keberadaan TPS liar melanggar aturan pengelolaan sampah. Sampah menumpuk tanpa penanganan yang semestinya, tidak dipilah, dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar dalam jangka panjang. Hal ini juga meningkatkan risiko kebakaran, seperti yang terjadi di Kramat Jati.

Dugaan Bisnis Ilegal dan Sanksi Pemerintah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa lahan tersebut bukan tempat pembuangan sampah resmi. Warga di sekitar lokasi bahkan sudah memiliki sistem pengelolaan sampah sendiri, sehingga tumpukan yang terbakar diduga bukan berasal dari aktivitas rumah tangga warga setempat.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anugerah menjelaskan bahwa masalah utama di lokasi tersebut adalah adanya penimbunan sampah yang dilakukan pihak swasta secara berulang kali, bukan sekadar kebiasaan membuang sampah warga.

“Akhirnya karena tumpukannya sudah cukup tinggi, terjadi kebakaran,” jelas Pramono.

Temuan di lapangan juga mengarah pada dugaan adanya praktik bisnis ilegal di balik keberadaan TPS liar ini. Pramono menegaskan akan mengungkap identitas perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan sampah di Kampung Dukuh jika masih nekat mengulang perbuatannya.

“Kami akan memberikan sanksi sosial,” tegasnya.

Beberapa faktor umum yang mendorong munculnya TPS liar di kawasan perkotaan seperti Jakarta antara lain keterbatasan fasilitas dan kapasitas pengelolaan sampah, lemahnya pengawasan terhadap lahan kosong atau lahan yang belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya, serta kebiasaan sebagian masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Namun, kasus Kramat Jati menunjukkan pola yang berbeda dan lebih serius.

Dugaan ini memunculkan pertanyaan lebih lanjut. Dari mana asal sampah yang ditimbun, mengingat warga sekitar sudah memiliki sistem pengelolaan sampah sendiri? Pola semacam ini dalam berbagai kasus TPS liar biasanya melibatkan jasa angkut sampah tidak resmi yang menawarkan tarif pembuangan lebih murah dibandingkan jalur resmi, dengan sumber sampah berasal dari sektor usaha atau komersial, bukan hanya rumah tangga.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang TPS Liar Jaktim

Apa itu TPS Liar? TPS Liar adalah tempat penampungan sampah yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah daerah, berbeda dengan TPS resmi yang memiliki perizinan dan pengawasan ketat.

Berapa luas lahan TPS Liar di Kramat Jati? Lahan tersebut memiliki luas sekitar enam ribu meter persegi di Jalan Penggilingan Baru I, Kelurahan Dukuh.

Kapan kebakaran terjadi? Kebakaran besar terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, dan api padam total pada Senin, 3 Agustus 2026.

Siapa korban jiwa dalam insiden ini? Andriyono, Kepala Regu Tim C Damkar Sektor Cipayung, meninggal akibat kelelahan saat mencari sumber air untuk pemadaman.

Apa sanksi yang akan diberikan pemerintah? Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan sanksi sosial dan mengungkap identitas perusahaan yang terlibat dalam praktik bisnis ilegal tersebut.

Bagaimana cara melaporkan TPS Liar? Warga dapat melaporkan melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta atau hotline pemerintah daerah setempat untuk investigasi lebih lanjut.

Gabung diskusi