Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal – Dua Tersangka Ditetapkan

David Moore - narakabar.com 2 mins read 7 views

al Dittipideksus Bareskrim Sita 18 1 Ton Sianida - Dittipideksus Bareskrim berhasil menyita 18,1 ton sianida ilegal dalam operasi yang berlangsung di wilayah

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal – Dua Tersangka Ditetapkan

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal

Dittipideksus Bareskrim Sita 18 1 Ton Sianida – Dittipideksus Bareskrim berhasil menyita 18,1 ton sianida ilegal dalam operasi yang berlangsung di wilayah Bekasi dan Jakarta pada Selasa (30/6/2026). Bahan kimia berbahaya ini memiliki nilai sekitar Rp14,5 miliar dan diduga berasal dari impor China, kemudian dikirim ke penambang emas tanpa izin di beberapa daerah Indonesia. Penyitaan ini menunjukkan upaya intensif pihak berwajib untuk mengendalikan peredaran sianida yang mengancam keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Operasi Penyitaan dan Penetapan Tersangka

Penyidik Bareskrim memulai operasi berdasarkan informasi intelijen yang menunjukkan adanya jalur distribusi sianida ilegal. Dua tersangka, berinisial S dan DW, ditetapkan karena diduga terlibat dalam perdagangan bahan kimia tersebut. S (59) dari Jakarta Timur disangka menjual sianida ke penambang emas di Sumatera Barat, sementara DW (40) dari Jakarta Barat diduga memasok bahan kimia ke daerah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah. Keduanya menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Barang bukti yang disita mencakup 362 drum sianida, dengan estimasi nilai total mencapai Rp14,55 miliar. Operasi penyitaan menargetkan tiga lokasi yang diduga menjadi pusat penyimpanan dan distribusi, termasuk gudang-gudang di Kota Bekasi dan Jakarta Barat. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan jumlah drum yang signifikan, dengan harga per drum berkisar antara Rp38,5 juta hingga Rp40,5 juta tergantung lokasi.

Pengembangan Kasus dan Penindakan Lanjutan

Penyidik masih menelusuri asal-usul impor sianida ilegal dan jaringan distribusi yang terlibat. Kedua tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU No. 7/2014 tentang Perdagangan serta Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, penyelidikan juga mengejar pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam penyaluran sianida ke penambang emas tanpa izin.

“Peredaran sianida ilegal menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan keamanan dan lingkungan. Bahan ini kerap digunakan untuk menambang emas secara tidak terkontrol, yang bisa menyebabkan keracunan dan pencemaran air,” kata Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Selasa (30/6/2026).

Kasus ini mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap impor bahan kimia berbahaya. Sianida digunakan dalam proses ekstraksi emas, tetapi jika tidak diatur dengan baik, bisa menyebabkan bahaya serius. Penyidik menekankan bahwa distribusi sianida ilegal tidak hanya melibatkan pengusaha tetapi juga para penambang yang tidak memiliki izin.

Dalam penindakan lanjutan, Dittipideksus Bareskrim berupaya memperluas investigasi untuk mengungkap lebih banyak pelaku. Penyitaan 18,1 ton sianida diharapkan menjadi titik balik dalam pencegahan kejahatan industri berbasis bahan kimia. Pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa keterlibatan pelaku lain masih terus dikaji untuk menutup seluruh jaringan distribusi.

Dittipideksus Bareskrim memperkuat langkah pencegahan dengan menyita bahan kimia yang berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko bahan kimia berbahaya. Penyidikan terhadap sianida ilegal juga diharapkan mendorong penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku penambangan emas tidak sah.

Gabung diskusi