Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?
Pengacara Febri Diansyah menyatakan bahwa penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dianggap tidak sah
Febri Diansyah: Penahanan Eks Jampidsus Tidak Sah, Praperadilan Akan Diajukan
Narakabar.com – Pengacara Febri Diansyah menyatakan bahwa penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dianggap tidak sah secara hukum. Pernyataan ini disampaikan setelah ia menemukan sejumlah cacat administratif dalam surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Juli 2026. Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus sebagai langkah yang perlu ditinjau ulang melalui mekanisme praperadilan.
Menurut pengacara tersebut, dokumen penahanan yang diterbitkan mengandung ketidaklengkapan struktural yang signifikan. Ia menjelaskan bahwa urutan poin dalam surat perintah penahanan menunjukkan adanya anomali. Poin (b), (c), dan (d) tidak muncul secara berurutan, sehingga langsung beralih ke poin (e), (f), dan seterusnya. Hal ini dinilai sebagai kesalahan administratif yang serius.
Cacat Administratif dalam Surat Perintah Penahanan
Febri menyoroti bahwa terdapat poin-poin penting yang terlewatkan secara mencolok dalam surat perintah penahanan. Ia menekankan bahwa hal ini bukan sekadar kesalahan ketik, melainkan menunjukkan adanya kelalaian dalam prosedur. Selain itu, dokumen tersebut juga dinilai telah mengabaikan prosedur pemeriksaan tersangka sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru.
“Kesimpulan awal kami saat ini, ditemukan sejumlah indikasi bahwa penahanan ini tidak sah karena melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP kita yang baru, dan prinsip kehati-hatian,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Pengacara tersebut juga menambahkan bahwa pertanyaan mendasar muncul terkait poin-poin yang hilang. Ia menjelaskan bahwa poin (e) dilanjutkan dengan poin (f) di bawahnya, namun tidak ada penjelasan mengapa poin (b), (c), dan (d) tidak muncul. Ini menjadi salah satu contoh ketidaklengkapan yang ditemukan dalam dokumen penahanan.
Penahanan Dilakukan Sebelum Proses Pemeriksaan Selesai
Febri juga mengkritik timing penahanan yang dilakukan oleh KPK. Ia mencatat bahwa kedua surat—yaitu surat perintah penahanan dan surat penetapan tersangka—diterima oleh Febrie Adriansyah pada waktu yang bersamaan, tepatnya pukul 19.00 WIB pada Jumat pekan lalu. Sementara itu, proses pemeriksaan Febrie sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung baru selesai sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah proses pemeriksaan selesai, ia langsung dibawa ke sel tahanan tanpa melalui tahapan yang seharusnya. Febri menjelaskan bahwa hal ini menunjukkan bahwa penahanan sudah dilakukan meskipun belum ada proses pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik dinilai tidak memperhatikan Pasal 100 ayat (5) KUHAP dalam hal ini.
“Artinya apa? Penahanan sudah dilakukan meskipun belum ada proses pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan sudah dilakukan, Surat Perintah Penahanan sudah diberikan, meskipun penyidik tidak memperhatikan Pasal 100 ayat (5),” ucap Febri.
Praperadilan Belum Dijadikan Langkah Hukum
Meskipun menemukan berbagai pelanggaran prosedural, Febri menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final untuk mengajukan gugatan praperadilan. Pengacara ini menjelaskan bahwa kehati-hatian menjadi prioritas dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia menambahkan bahwa tim hukumnya masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan prosedur yang telah dilanggar.
“Keputusan untuk mengajukan praperadilan belum ada sampai saat ini ya, karena kami memang harus ekstra hati-hati,” tandas Febri.
Detail Penahanan dan Tanggapan Kejaksaan Agung
Febrie Adriansyah tiba di Rutan KPK pada pukul 23.21 WIB, Jumat (24/7/2026). Yang menarik perhatian publik, ia datang menggunakan mobil tahanan tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol di tangannya. Merespons hal tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan permohonan maaf. Ia menjelaskan bahwa ketiadaan rompi tahanan disebabkan oleh situasi yang terburu-buru dan waktu yang sudah malam.
“Kalau masalah rompi, tadi mohon maaf, karena buru-buru dan juga sudah malam,” kata Rudi.
Sprindik Baru dan Pembentukan Tim 9
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang khusus menangani perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dokumen tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan bertanggal 20 Juli 2026. Sprindik ini diterbitkan setelah penyidik menelaah hasil pelimpahan perkara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Di dalamnya mencakup barang bukti berupa emas dan valuta asing yang sebelumnya disita dari kediaman Febrie Adriansyah. Untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan independen, Kejagung membentuk Tim 9. Kelompok ini terdiri dari sebagian besar jaksa senior yang memiliki pengalaman bertugas di KPK. Pembentukan tim ini bertujuan meminimalkan potensi resistensi dalam penanganan kasus.
Dengan demikian, kasus penahanan Febrie Adriansyah terus menjadi perhatian publik. Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus sebagai langkah yang perlu ditinjau ulang melalui mekanisme praperadilan. Tim hukumnya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah hukum yang tepat sesuai dengan kepentingan klien.
