Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Important Visit: Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara

Robert Wilson - narakabar.com 3 mins read 5 views

Important Visit: Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara Peristiwa Santri Terbakar yang Menyita Perhatian

Important Visit: Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara

Important Visit: Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara

Peristiwa Santri Terbakar yang Menyita Perhatian

Important Visit – Dalam Important Visit terbaru, kasus kebakaran yang mengakibatkan kematian seorang santri di pesantren di Lombok Tengah menjadi sorotan publik. Pimpinan pesantren, MR, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah, meskipun hingga saat ini belum ditahan. Insiden ini terjadi pada bulan Desember 2025, dan penyelidikan berlangsung setelah laporan dari keluarga korban disampaikan pada awal Juni 2026.

Peristiwa tragis tersebut menimpa NSS, seorang santri berusia 13 tahun, yang meninggal setelah menerima luka bakar parah. Dua santri lain, Sahid Al Hudri (12) dan Ahmad Deven Ramdan (14), juga menderita cedera serius. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa MR dikenai tuntutan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian dan cedera berat, namun statusnya sebagai tersangka belum menjadi alasan untuk langsung ditahan.

Tahapan Penyidikan dan Pernyataan Polisi

“Pemeriksaan terhadap MR dalam status tersangka sudah diagendakan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata, melalui telepon, Jumat. Ia menekankan bahwa proses penyidikan masih berlangsung intensif, termasuk pemeriksaan 20 saksi yang melibatkan ahli hukum pidana dan ahli medis untuk memperjelas peran MR dalam kejadian tersebut.

Menurut Brata, Important Visit oleh tim penyidik juga menjadi bagian penting dalam mencari kejelasan mengenai keterlibatan MR. “Pemimpin pesantren akan dipanggil kembali untuk diberi keterangan,” tambahnya, menjelaskan bahwa proses ini memerlukan kesabaran dan koordinasi yang ketat antarunit penyidik.

“Setelah dua kali sebelumnya berhalangan hadir karena sakit, MR akan dipanggil sesegera mungkin,” ujar AKP Punguan Hutahaean, Kepala Satreskrim, saat konferensi pers pada hari Kamis. Ia menjelaskan bahwa meski status tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan sebelum memutuskan tindakan penahanan.

Alasan Tidak Ditahan dan Penyebab Penyidikan

MR dan AMR, santri berusia 15 tahun, dikenai tuntutan Pasal 359 dan 360 KUHP, serta Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menjadi pertimbangan utama bagi polisi dalam memutuskan tidak menahan MR. “Penyidik menekankan bahwa pemeriksaan lanjutan lebih utama dalam proses hukum,” tambah Brata, mengungkapkan bahwa keterlibatan MR masih dalam penyelidikan.

Kasus ini juga menjadi pembicaraan hangat dalam masyarakat setempat. Selain itu, kepolisian menyebutkan bahwa kondisi fisik AMR menjadi faktor dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. “Tersangka anak tidak ditahan, tetapi dikenakan wajib lapor,” jelas Brata, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kehadiran MR selama proses penyidikan berjalan.

Konteks Hukum dan Dampak Peristiwa

Dalam Important Visit kepolisian, penyidik menegaskan bahwa kasus ini diatur berdasarkan undang-undang yang berlaku, termasuk ketentuan terkait tanggung jawab pihak yang mengakui kelalaian. Pasal 359 KUHP yang menyangkut kecelakaan lalu lintas, dan Pasal 474 UU tentang perlindungan anak, menjadi dasar penuntutan terhadap MR dan AMR.

Polisi juga membuka suara mengenai langkah-langkah pencegahan serupa di masa depan. “Kasus ini menjadi pengingat penting bagi institusi pendidikan keagamaan untuk memastikan keselamatan santri dan lingkungan pesantren,” kata Brata. Dalam rangkaian Important Visit, kepolisian berharap dapat memberikan kejelasan kepada publik dan mencegah terulangnya insiden serupa.

Penyidikan terus berjalan dengan mendalami semua aspek kejadian, termasuk faktor-faktor lingkungan dan prosedur keamanan di pesantren. Meski belum ada penahanan, polisi memastikan bahwa MR akan tetap diproses secara transparan dan profesional. Dalam Important Visit terakhir, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengawasi penerapan hukum di wilayah tersebut.

Gabung diskusi