Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie – Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

David Moore - narakabar.com 3 mins read 7 views

Don Ritto dan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus di Rutan Polda Metro Jaya Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie - Don Ritto serta

Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie – Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Don Ritto dan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus di Rutan Polda Metro Jaya

Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie – Don Ritto serta Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus (Juru Pemasyarakatan Pidsus), kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan mereka sebagai tersangka terjadi setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif dan menemukan bukti kuat yang mendorong pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini terus berkembang seiring penggeledahan dan pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri.

Penggeledahan Rumah di Jakarta Bongkar Bukti Transaksi Korupsi

Dalam upaya mengumpulkan bukti, penyidik melakukan operasi pencarian di beberapa lokasi, termasuk kediaman Don Ritto di Cilandak, Jakarta Selatan. Hasil operasi tersebut menemukan uang tunai dalam jumlah besar, yakni Rp520 juta dan USD 133 ribu, yang diduga sebagai dana hasil tindak pidana korupsi. Penggeledahan ini menjadi kunci dalam mengungkap alur dana serta peran Don Ritto dan Febrie Adriansyah dalam kasus tersebut.

“Di TKP yang satu, yaitu rumah Don Ritto di Cilandak, kami menemukan uang tunai sejumlah Rp520 juta dan USD 133 ribu. Uang tersebut diduga berasal dari dugaan korupsi yang diselidiki,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers pada 10 Juli 2026.

Keterangan Saksi dan Penetapan Pasal Tindak Pidana

Penyidik juga mengumpulkan informasi melalui pemeriksaan saksi-saksi kunci. Don Ritto diperiksa bersama dua saksi dari Kafe de’Clan dan empat staf dari Koin Money Changer. Saksi-saksi ini dianggap memiliki peran langsung dalam mengungkap alur dana korupsi serta transaksi TPPU. Selain itu, ada satu saksi lain yang diperiksa untuk memperkuat bukti terkait keterlibatan Don Ritto.

“Dari gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu Don Ritto dan Febrie Adriansyah. Mereka diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi serta TPPU,” tambah Irjen Totok Suharyanto, Kakortas Tipikor Polri, dalam konferensi pers di Jakarta pada 11 Juli 2026.

Kasus Korupsi dan TPPU: Proses Penyidikan yang Telah Memasuki Tahap Penahanan

Kasus ini terkait dengan dugaan penggelapan dana negara melalui pengadaan barang dan jasa. Don Ritto diduga menjadi penghubung antara pelaku korupsi dengan pihak-pihak yang menerima dana hasil tindak pidana. Febrie Adriansyah, sebagai mantan Jampidsus, terlibat dalam proses penyaluran dana tersebut. Kedua tersangka ditahan setelah menghadapi perhitungan nilai kerugian negara dan peran mereka dalam mempercepat proses korupsi.

Penyidik juga menyebutkan bahwa Don Ritto diancam hukuman berdasarkan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c dalam KUHP baru. Penetapan tersangka ini mengikuti langkah-langkah investigasi yang memakan waktu beberapa bulan sebelumnya.

Febrie Adriansyah Mundur, Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, telah resmi mengundurkan diri dari posisinya setelah dijadikan tersangka. Pengunduran diri ini diduga terkait tekanan dalam kasus korupsi yang melibatkan dirinya. Saat ini, Rudi Margono menjabat sebagai Plt Jampidsus yang akan menggantikan peran Febrie hingga kasusnya selesai. Perubahan ini menimbulkan ketegangan di lingkungan instansi pemerintah terkait.

Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri menekankan kejelasan peran masing-masing tersangka. Don Ritto diduga menjadi pelaku utama TPPU yang berujung pada korupsi. Febrie Adriansyah, di sisi lain, dianggap membantu mempercepat alur dana tersebut. Penetapan mereka sebagai tersangka menunjukkan keberhasilan penyidik dalam mengungkap jaringan korupsi yang kompleks.

Analisis Kasus dan Dampak pada Kepemimpinan

Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana sistem pemeriksaan di Indonesia terus berjalan meski melibatkan individu yang berada di posisi strategis. Penetapan Don Ritto dan Febrie Adriansyah sebagai tersangka mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap kejelasan proses hukum. Selain itu, kasus ini berpotensi memengaruhi kinerja dan kredibilitas lembaga yang terlibat, seperti Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya.

Kepala Kortastipidkor, Irjen Totok Suharyanto, mengakui bahwa penindasan korupsi tidak terlepas dari kerja sama berbagai instansi. “Kasus ini adalah bukti bahwa investigasi dilakukan secara transparan dan profesional,” katanya. Penetapan tersangka dan penahanan mereka di Rutan Polda Metro Jaya diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat proses pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Gabung diskusi