Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Kapitra Ampera Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Maling Gede

David Moore - narakabar.com 2 mins read 6 views

Minggu sore, 26 Juli 2026, Jakarta Selatan menjadi saksi diskusi penting mengenai independensi penegakan hukum. Acara bertajuk Menakar Independensi Penegakan

Kapitra Ampera Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Maling Gede

Ampera: Febrie Adriansyah Maling Gede, Penegak Hukum Harus Objektif

Narakabar.com – Minggu sore, 26 Juli 2026, Jakarta Selatan menjadi saksi diskusi penting mengenai independensi penegakan hukum. Acara bertajuk Menakar Independensi Penegakan Hukum: Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Selesai atau Menguap? menghadirkan sejumlah pakar hukum yang menilai serius kasus tersebut.

Kapitra Ampera: Kasus Ini Maling Gede

M. Kapitra Ampera, praktisi hukum yang hadir dalam diskusi tersebut, memberikan pandangan unik mengenai eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menilai istilah koruptor kurang tepat untuk menggambarkan kasus ini.

Ini koruptor ini sebenarnya pengalusan kata, jadi kasus ini sebenarnya bisa disebut dengan bahas maling gede, ujarnya.

Kapitra juga menyampaikan kekecewaannya atas pengalihan penanganan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan Agung. Langkah tersebut dinilai membingungkan masyarakat dan menghambat transparansi proses hukum.

Menurutnya, penegak hukum harus bersikap tidak pandang bulu dalam mengusut tuntas dugaan TPPU yang melibatkan Febrie. Ia berharap kasus ini segera tuntas agar tidak menjadi bola panas di tengah masyarakat.

Hasanuddin: Momentum Uji Kredibilitas Hukum

Koordinator 98 Hasanuddin menekankan bahwa pengusutan kasus ini harus mencapai akar-akarnya. Ia melihat skandal ini sebagai ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Inilah sebenarnya menjadi momentum untuk menguji para penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi yang disebut sejumlah perkara antara lain peristiwa blackout PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel, katanya.

Hasanuddin menilai kasus ini sebagai potret nyata kejahatan struktural. Ia juga menyoroti bahwa hingga kini informasi publik lebih banyak menyoroti penemuan uang tunai dan emas dalam jumlah besar, namun penjelasan mengenai tindak pidana asal belum disampaikan secara utuh.

Publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai konstruksi perkara, sehingga proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan spekulasi, sambungnya.

Menurut Koordinator 98, penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup. Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lacius Kaurus: Pembuktian Asal-Usul Harta Kritis

Peneliti FORMAPPI, Lacius Kaurus, menambahkan bahwa pembuktian asal-usul harta kekayaan merupakan hal krusial. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap para penegak hukum.

Hasanuddin juga menegaskan bahwa penanganan dugaan TPPU tidak dapat dilepaskan dari pembuktian tindak pidana asalnya. Masyarakat berhak mengetahui dari dugaan tindak pidana korupsi mana uang atau aset tersebut berasal.

Penanganan dugaan TPPU tidak dapat dilepaskan dari pembuktian tindak pidana asalnya. Harus dijelaskan terlebih dahulu dari dugaan tindak pidana korupsi mana uang atau aset tersebut berasal, ucapnya.

Kasus Febrie Adriansyah kini menjadi sorotan tajam bagi seluruh aparatur penegak hukum di Indonesia. Transparansi dan objektivitas dalam proses hukum menjadi kunci agar kepercayaan publik tidak luntur.

Gabung diskusi