Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum
Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak menjadi sorotan publik setelah Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyampaikan seruan tegas kepada
Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak: FKBI Desak Proses Hukum
Narakabar.com – Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak menjadi sorotan publik setelah Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyampaikan seruan tegas kepada kepolisian. Ia meminta agar YouTuber Bigmo segera diproses secara hukum karena dinilai telah mempromosikan rokok elektrik kepada para anak-anak. Tindakan ini dinilai melanggar hak-hak anak dan berpotensi meningkatkan angka perokok muda di Indonesia.
Promosi yang dilakukan Bigmo dianggap telah melanggar dua regulasi penting, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Kedua aturan tersebut secara tegas melarang keterlibatan anak dalam produk tembakau dan rokok elektronik. Pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan etika, melainkan pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti.
Regulasi yang Dilanggar Bigmo
Menurut penjelasan Tulus Abadi, perilaku Bigmo bertentangan langsung dengan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Aturan ini mengatur perlindungan anak dari paparan produk tembakau maupun rokok elektronik. Dalam konteks ini, promosi vape kepada anak-anak dianggap sebagai bentuk eksploitasi terhadap generasi muda.
Merujuk pada regulasi eksisting, aksi Bigmo jelas salah telak, malah terkesan menantang, kata Tulus di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Tulus Abadi kemudian merujuk pada Pasal 434 ayat (1) PP 28/2024. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun serta perempuan yang sedang hamil. Larangan ini mencakup tidak hanya penjualan langsung, tetapi juga promosi melalui media sosial.
Selanjutnya, Pasal 458 PP 28/2024 juga menegaskan larangan bagi setiap orang untuk menyuruh atau memerintahkan penjualan, pembelian, atau konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik pada individu di bawah usia 21 tahun. Ketentuan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi FKBI untuk mendesak proses hukum lebih lanjut.
Sanksi Administratif hingga Pidana
Tulus menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024, pelanggaran yang dilakukan Bigmo pada dasarnya hanya dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga pemutusan akses informasi elektronik. Namun, hal ini belum tentu cukup untuk memberikan efek jera.
Namun, Ketua FKBI ini mengingatkan adanya ketentuan lain dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Aturan tersebut membuka peluang penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang mempromosikan produk adiktif kepada anak-anak. Sanksi pidana ini dinilai lebih tegas dan dapat menjadi contoh bagi kreator konten lainnya.
Jika merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 78 UU Perlindungan Anak, maka sanksi atas pelanggaran mempromosikan produk adiktif seperti vape pada anak-anak bisa dikenai pidana kurungan selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta, ujarnya.
Langkah yang Harus Diambil
Oleh karena itu, Tulus menilai langkah pelaporan Bigmo ke Polda Metro Jaya sudah tepat dilakukan. Menurut dia, permintaan maaf yang telah disampaikan Bigmo tidak serta merta menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi. Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan keadilan.
“Maka diharapkan pihak kepolisian tetap terus melakukan tindakan projustitia atau penyelidikan kasus Bigmo tersebut,” kata dia. Selain itu, Tulus meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas. Langkah tersebut berupa pembekuan akun media sosial Bigmo agar tidak terus melakukan promosi kepada anak-anak.
Tulus menambahkan bahwa proses hukum penting dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi kreator konten lain yang memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan rokok kepada anak. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi angka perokok muda di Indonesia.
Perluasan Isu Larangan Vape
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan perokok anak di Indonesia masih tergolong tinggi. Berdasarkan data yang disampaikannya, prevalensi perokok elektrik telah mencapai sekitar 3 persen. Sementara itu, jumlah perokok anak diperkirakan mencapai 6 juta orang dengan prevalensi 7,4 persen. Angka ini menunjukkan bahwa masalah vape bukan hal sepele.
Adapun jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai sekitar 70 juta orang atau sekitar 30 persen dari total populasi. Kondisi ini memperkuat argumen FKBI bahwa promosi vape kepada anak-anak perlu ditindak tegas. Informasi lebih lanjut tentang vape dapat diakses melalui portal berita terpercaya.
Kasus YouTuber Bigmo yang viral setelah melibatkan anak-anak dalam promosi rokok elektronik dinilai bukan sekadar pelanggaran etika di media sosial. FKBI menilai aksi tersebut berpotensi memperparah tingginya angka perokok anak di Indonesia dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Frequently Asked Questions
Apa itu Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak? Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak merujuk pada dugaan pelanggaran hukum oleh YouTuber Bigmo yang mempromosikan rokok elektrik kepada anak-anak, sehingga dianggap mengancam kesehatan generasi muda.
Berapa sanksi maksimal untuk pelanggaran promosi vape kepada anak? Berdasarkan Pasal 78 UU Perlindungan Anak, sanksi maksimal adalah pidana kurungan selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
Apakah permintaan maaf Bigmo cukup untuk menyelesaikan kasus? Menurut FKBI, permintaan maaf tidak serta merta menghapus dugaan pelanggaran. Proses hukum tetap perlu berjalan untuk memastikan keadilan dan efek jera.
Bagaimana peran Komdigi dalam kasus ini? Kementerian Komunikasi dan Digital diminta membekukan akun media sosial Bigmo agar tidak terus melakukan promosi vape kepada anak-anak.
Berapa jumlah perokok anak di Indonesia? Jumlah perokok anak diperkirakan mencapai 6 juta orang dengan prevalensi 7,4 persen, menunjukkan tingginya risiko kesehatan bagi generasi muda.
