Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah, Aktor Intelektual Harus Diburu

Robert Wilson - narakabar.com 3 mins read 7 views

Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk tidak hanya berhenti pada satu tersangka dalam kasus yang sedang

Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah, Aktor Intelektual Harus Diburu

Kejagung Jangan Berhenti di Febrie, Aktor Intelektual Harus Diburu

Narakabar.com – Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk tidak hanya berhenti pada satu tersangka dalam kasus yang sedang berlangsung. Peneliti kebijakan publik Gian Kasogi mengemukakan bahwa penyidikan kasus Febrie Adriansyah harus mencakup pencarian aktor intelektual serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang lebih luas. Langkah ini penting untuk memastikan keadilan yang komprehensif bagi seluruh pihak yang terlibat.

Langkah Awal Penyidikan

Surat perintah penyidikan baru telah diterbitkan oleh Kejagung pada 20 Juli 2026. Penerbitan dokumen ini menyusul penerimaan pelimpahan barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Di antara barang bukti tersebut terdapat emas seberat 74 kilogram serta mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah. Nilai ini menunjukkan skala besar dari kasus yang sedang ditangani.

Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), diperiksa di Jakarta pada 24 Juli 2026. Setelah menjalani pemeriksaan, ia ditetapkan sebagai tersangka dan segera ditahan. Proses ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani kasus tersebut.

Permintaan untuk Mengeksplorasi Keterlibatan Pihak Lain

Gian Kasogi menekankan bahwa fokus penyidikan seharusnya tidak terbatas pada peran Febrie sebagai mantan Jampidsus. Aparat penegak hukum juga perlu memberikan penjelasan mengenai kemungkinan keterkaitan dugaan korupsi dengan jabatannya sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Keterlibatan dalam kedua posisi ini menunjukkan potensi konflik kepentingan yang perlu diselidiki lebih lanjut.

“Dengan langkah tersebut, aktor intelektual dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dibongkar,” ujar Gian dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (26/7/2026).

Menurut peneliti tersebut, keterbukaan informasi sangat penting bagi masyarakat agar dapat memahami ruang lingkup perkara yang sedang ditangani oleh penyidik. Transparansi ini akan membantu mencegah spekulasi dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

Proses Pemeriksaan Saksi

Tim Sembilan Kejagung pada 22 Juli 2026 telah memanggil empat orang sebagai saksi. Mereka adalah Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, serta dua individu dengan inisial NH dan TS. Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan pertama karena alasan kesehatan, sementara NH tidak hadir tanpa memberikan keterangan apapun. Ketidakhadiran saksi-saksi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelancaran proses penyidikan.

Pemeriksaan Febrie kemudian dijadwalkan ulang pada 24 Juli 2026. Ia tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB, meskipun kehadiran awak media di lokasi tidak mengetahui kedatangannya. Kehadiran media menunjukkan minat publik yang tinggi terhadap perkembangan kasus ini.

Febrie Ditetapkan sebagai Tersangka

Pada malam hari, tepatnya pukul 22.57 WIB, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengumumkan bahwa kliennya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan oleh Kejagung. Pengumuman ini dilakukan setelah pemeriksaan selesai dan semua bukti telah dikumpulkan.

“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” kata Febrie usai menjalani pemeriksaan.

Febrie kemudian menyatakan dirinya sebagai korban kriminalisasi. Setelah itu, ia dibawa ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani masa penahanan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Febrie merasa tidak adil dalam penanganan kasus tersebut.

Gian Kasogi menambahkan bahwa penjelasan mengenai status tersangka eks Jampidsus FA sangat penting agar publik dapat mengawal proses hukum. Masyarakat juga perlu terus mendorong pengungkapan aktor intelektual maupun dugaan TPPU yang diduga merugikan perekonomian nasional. Dengan demikian, Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah, tetapi harus terus menyelidiki hingga tuntas.

Gabung diskusi