Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan

Emily Moore - narakabar.com 2 mins read 6 views

Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara pencucian uang yang melibatkan mantan

Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan

Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir

Narakabar.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pemeriksaan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 31 Juli 2026, dengan menghadirkan dua dari tujuh saksi yang dijadwalkan hadir. Kehadiran saksi-saksi ini menjadi bagian penting dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Dalam pelaksanaan Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU kali ini, lima orang saksi dinyatakan mangkir atau tidak memenuhi panggilan yang telah diberikan sebelumnya. Tim Penyidik yang dikenal sebagai Tim Sembilan segera menyusun rencana untuk memanggil kembali kelima saksi yang absen tersebut. Langkah pemanggilan ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh keterangan yang diperlukan dapat dikumpulkan secara lengkap dan komprehensif.

Proses Pemeriksaan dan Kehadiran Saksi

Anang Supriatna, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, memberikan penjelasan rinci mengenai situasi kehadiran saksi pada hari pemeriksaan. Ia menyebutkan bahwa hanya dua orang saksi yang datang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Kedua saksi tersebut hadir dari pihak swasta dan memberikan keterangannya kepada tim penyidik.

“Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni AS dan H selaku pihak swasta,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2026).

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa saksi-saksi yang tidak hadir akan menjalani proses pemanggilan ulang oleh tim penyidik. Langkah ini diambil agar seluruh keterangan yang diperlukan dapat terkumpul secara lengkap dan tidak ada informasi yang terlewatkan dalam proses penyelidikan.

Rincian Aset dan Tersangka dalam Perkara

Perkara ini berfokus pada temuan aset bernilai tinggi yang ditemukan di berbagai lokasi. Aset-aset tersebut mencakup emas dan valuta asing dengan nilai total mencapai ratusan miliar rupiah, tepatnya Rp476 miliar. Aset-aset ini berasal dari tiga lokasi berbeda, yaitu Cafe de’Clan, Koin Money Changer, serta sebuah rumah yang berlokasi di Sentul.

Sampai saat ini, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Nama-nama mereka adalah Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin. Setiap tersangka memiliki peran dan keterkaitan masing-masing dalam kasus pencucian uang yang sedang diinvestigasi oleh Kejaksaan Agung.

Dalam konteks Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU, proses penyelidikan juga mencakup empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan. Kasus-kasus tersebut berasal dari pengalihan yang sebelumnya ditangani oleh penyidik gabungan Polri. Keempat perkara tersebut mencakup dugaan korupsi batu bara yang menyebabkan blackout, dugaan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan TPPU PT Asabri, serta dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

Dari keempat sprindik tersebut, Febrie Adriansyah telah dijerat dalam dua kasus. Pertama, kasus dugaan TPPU terkait 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar. Kedua, kasus dugaan korupsi PT Asabri. Proses pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian integral dari upaya Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan seluruh perkara yang sedang ditangani.

Gabung diskusi