Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

David Moore - narakabar.com 2 mins read 4 views

Kejaksaan Agung resmi mengumumkan penetapan tersangka baru dalam perkara pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU dalam Kasus Febrie Adriansyah

Narakabar.com – Kejaksaan Agung resmi mengumumkan penetapan tersangka baru dalam perkara pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Melalui Tim 9 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, lembaga peradilan tersebut menetapkan individu dengan inisial NH atau Nurman Herin sebagai tersangka baru pada Kamis, 30 Juli 2026.

Penetapan ini merupakan bagian dari perluasan lingkaran tersangka yang dilakukan oleh penyidik. Berdasarkan penjelasan Rudi Margono, keputusan untuk menetapkan NH sebagai tersangka baru didasarkan pada dua alat bukti yang telah dikumpulkan secara komprehensif oleh tim penyidik selama proses penyelidikan berlangsung.

Detail Proses Penetapan dan Penahanan

Menurut keterangan yang disampaikan Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, tersangka NH didakwa turut serta dalam tindak pidana pencucian uang. Setelah penetapan resmi dilakukan, langkah langsung yang diambil oleh penyidik adalah menahan tersangka NH untuk jangka waktu tertentu.

“Hari ini dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Rudi Margono.

Penahanan tersangka NH berlangsung selama periode 20 hari ke depan. Lokasi penahanan ditentukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam perkara ini.

“Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” tambah Rudi Margono.

Perkembangan Pemeriksaan Saksi dan Perusahaan Terkait

Sebelum menetapkan NH sebagai tersangka baru, proses pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh oleh penyidik. Hingga saat ini, total 24 saksi telah dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan perkara pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah dan jaringan terkait.

Selain pemeriksaan terhadap saksi-saksi individu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap berbagai perusahaan yang diduga memanfaatkan jasa hukum terkait dengan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Daftar perusahaan yang diperiksa mencakup PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, LPP PI, serta PT Bandung Indah Gemilang.

Rudi Margono menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut merupakan entitas yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang berkaitan dengan Danrito dan rekan-rekannya dalam perkara terkait. Penetapan tersangka baru ini diharapkan dapat memperjelas gambaran menyeluruh mengenai jaringan pencucian uang yang melibatkan berbagai pihak.

“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Danrito dan kawan-kawan,” tegas Rudi Margono.

Proses penyelidikan masih akan terus berlanjut untuk memastikan semua aspek kasus dapat terungkap secara tuntas. Penetapan tersangka baru ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.

Gabung diskusi