Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment
Komisi II DPR RI mengusulkan perubahan mendasar terhadap skema remunerasi para pemimpin daerah. Usulan ini disampaikan oleh Ketua Komisi II, M. Rifqinizamy
Komisi II DPR RI Ajukan Reformulasi Gaji Kepala Daerah dengan Sistem Reward dan Punishment
Narakabar.com – Komisi II DPR RI mengusulkan perubahan mendasar terhadap skema remunerasi para pemimpin daerah. Usulan ini disampaikan oleh Ketua Komisi II, M. Rifqinizamy, setelah memimpin Rapat Kerja bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Asosiasi Pemerintah Daerah. Pertemuan tersebut berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026).
Rifqinizamy menekankan bahwa regulasi saat ini perlu disesuaikan dengan kondisi politik yang telah berubah secara signifikan. Ia menyoroti bahwa hak keuangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah masih mengacu pada PP Nomor 109 Tahun 2000. Aturan tersebut telah berlaku selama 26 tahun tanpa penyesuaian substansial.
“Para kepala daerah dan wakil kepala daerah ini juga menyampaikan satu isu yang saya kira harus dipahami dengan lebih objektif ya, bahwa hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu diatur dalam ketentuan PP Nomor 109 Tahun 2000,” ujar Rifqinizamy.
Menurutnya, mekanisme pemilihan pemimpin daerah pada tahun 2000 masih dilakukan melalui DPRD. Sejak saat itu, dinamika politik dan kompleksitas tugas para pemimpin daerah mengalami peningkatan yang sangat tinggi.
Proposi Berbasis Kinerja
Komisi II mendorong pemerintah untuk segera melakukan reformulasi skema penggajian agar lebih proporsional. Rifqinizamy mengusulkan agar sistem remunerasi didasarkan pada capaian kinerja masing-masing kepala daerah.
“Karena itu, kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja,” tegas Rifqinizamy.
Dalam usulannya, ia menekankan pentingnya penerapan sistem penghargaan dan sanksi. Sistem ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada pemimpin daerah yang berkinerja baik, sekaligus memberikan konsekuensi bagi yang belum mencapai target evaluasi.
“Kita tentu ingin memberi penghargaan, reward kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah berkinerja baik, tetapi juga kita tidak boleh juga tidak memberikan punishment dalam tanda kutip kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kinerjanya setelah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan berbagai kementerian lain memang belum mencapai capaian,” jelasnya.
Terkait teknis perhitungan nilai, Komisi II menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk merumuskan angka yang adil. Rifqinizamy berharap formulasi baru dapat memberikan remunerasi yang lebih proporsional bagi para pemimpin daerah.
Harapan Peningkatan Integritas
Lebih lanjut, Rifqinizamy menyatakan bahwa perbaikan hak keuangan diharapkan mampu menjaga integritas dan meminimalkan potensi korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Ia mengakui bahwa langkah ini bukan satu-satunya solusi, namun merupakan respons terhadap aspirasi para kepala daerah.
“Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir. Kita bisa berdebat panjang soal ini, apakah ini satu-satunya cara? Ya tentu bukan satu-satunya cara, tapi apa yang saya sampaikan tadi berdasarkan aspirasi dari para kepala daerah mungkin juga kita perlu lihat lebih objektif ke depan. Saya kira itu yang bisa kami sampaikan dari Komisi II,” pungkasnya.
Sebelumnya, berita terkini mencatat bahwa Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Sebanyak 21 orang diamankan di tiga kota berbeda terkait kasus tersebut.
