Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita

Christopher Williams - narakabar.com 3 mins read 5 views

```html

Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita

Narakabar.com – “`html

Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya: Operasi Besar Tangkap Sindikat Digital

Polda Metro Jaya kembali membuktikan kewibawaannya dalam menegakkan hukum di era digital. Pada hari Senin, 27 Juli 2026, kepolisian berhasil melakukan operasi penangkapan massal yang melibatkan Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro. Kedelapan tersangka yang ditangkap merupakan anggota sindikat yang bergerak aktif di bidang propaganda digital. Kelompok ini diketahui telah memproduksi berbagai konten yang melanggar hukum di ruang maya selama beberapa waktu terakhir.

Konten-konten yang dihasilkan oleh komplotan tersebut memiliki dua dampak utama yang merugikan masyarakat. Pertama, konten bisa menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum yang menjadi milik publik. Kedua, konten tersebut juga berpotensi menjatuhkan martabat seseorang secara pribadi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian karena semakin banyak masyarakat yang terdampak oleh aksi buzzer-buzzer ini.

Proses Penangkapan dan Peran Setiap Tersangka dalam Komplotan

Kombes Pol. Iman Imanuddin yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Konten yang diproduksi oleh kelompok ini menjadi dasar utama tindakan kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, akhirnya Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro berhasil diungkap tuntas.

“Konten-konten digunakan untuk menjatuhkan harkat dan martabat perorangan maupun dapat mengakibatkan kerusakan fasilitas umum,” jelas Iman Imanuddin saat ditemui di kantor Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).

Menurut keterangan dari direktur tersebut, setiap tersangka memiliki fungsi yang berbeda-beda dalam operasional sindikat. Mulai dari pihak yang membuat konten hingga yang menawarkan proyek pembuatan konten kepada klien. Tersangka dengan inisial ADIK bertugas mengirimkan narasi untuk konten serta melakukan briefing. Sementara itu, BCK berperan dalam pengiriman narasi konten. AYV menjadi pengelola sekaligus pemegang akun media sosial yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

YAP berfungsi sebagai editor konten, sedangkan YNI memberikan jasa untuk mengakselerasi komentar-komentar yang mendukung. MMA juga berperan sebagai editor. Keenam tersangka ini saat ini sedang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dua tersangka lainnya memiliki peran yang berbeda. Tersangka berinisial G menawarkan proyek dari kegiatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan melalui media sosial. Tersangka S berperan sebagai desainer grafis.

Barang Bukti dan Uang yang Disita dalam Operasi

Polisi telah mengamankan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Mulai dari pengelola dana, pemberi proyek, pembuat konten, penyebar konten, pihak yang meningkatkan komentar, hingga pengelola dan pemilik akun. Semua tersangka telah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Semuanya sudah kami lakukan penangkapan,” tegas Iman Imanuddin.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi berbagai perangkat elektronik. Telepon seluler, laptop, dan flash disk yang berisi konten-konten melawan hukum menjadi bagian dari barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp220 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil pembayaran dari pihak yang memesan pembuatan konten melalui media sosial.

“Kami juga berhasil melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp220 juta yang digunakan sebagai bentuk pembayaran atas proyek perbuatan melawan hukum melalui media sosial tersebut,” ujar Iman.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana bagi Tersangka

Para tersangka menghadapi dua pasal yang dijeratkan kepada mereka. Pertama, Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana yang dihadapi adalah penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Pasal ini mengatur tentang pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.

Kedua, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 67 juncto Pasal 65 serta Pasal 68 juncto Pasal 66. Kedua pasal ini mengatur tentang penggunaan data pribadi yang dilanggar oleh para tersangka. Pelanggaran terhadap data pribadi ini menjadi salah satu faktor utama mengapa Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Proses hukum akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“`

Gabung diskusi