KPK Dalami Alasan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli
KPK Terus Periksa Alasan Bupati Kuansing Serahkan Dana ke Menhut Raja Juli KPK Dalami Alasan Bupati Kuansing Beri - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang
KPK Terus Periksa Alasan Bupati Kuansing Serahkan Dana ke Menhut Raja Juli
KPK Dalami Alasan Bupati Kuansing Beri – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengeksplorasi motivasi Bupati Kuansing Suhardiman Amby memberikan uang tunai kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam pertemuan audiensi yang berlangsung pada 2 Juni 2026.
Bupati nonaktif Kuantan Singingi ini diduga menerima gratifikasi berupa uang untuk mempercepat proses pelepasan kawasan hutan serta transaksi jual beli jabatan. Penyidik KPK menyatakan bahwa pemberian dana tersebut terkait dengan pengurusan izin yang memengaruhi kepentingan para petani.
Pengakuan Tersangka
Dalam penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi, KPK mencatat bahwa Suhardiman Amby telah mengakui penerimaan uang dari anggota koperasi unit desa (KUD) yang merupakan para petani di Kuansing. Dana ini diduga berasal dari bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) mereka.
“Apakah itu ada permintaan atau seperti apa, ya, itu sedang didalami,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Taufik juga menjelaskan bahwa penyidik sedang mempelajari apakah pemberian uang tersebut bertujuan untuk meminta rekomendasi teknis dari Kementerian Kehutanan. “Kasus ini menyangkut pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbata (HPT),” tambahnya.
Proses Penahanan
Menurut Taufik, KPK telah menahan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles di Rutan Gedung Merah Putih. Tiga tersangka ini diperiksa dalam rangka penyelidikan terkait dugaan suap.
Dan untuk Ardiles, masa penahanan dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa dirinya telah diamankan lebih dulu dibandingkan dua tersangka lain yang menyerahkan diri pada 30 Juni malam.
Penuntutan Tersangka
Suhardiman Amby diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles dijerat dengan Pasal 605 atau 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian pidana.
