Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat hingga PUPR, Sita Dokumen dan Alphard

William Williams - narakabar.com 2 mins read 14 views

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi yang

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat hingga PUPR, Sita Dokumen dan Alphard

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok: Operasi Besar di Tiga Lokasi

Narakabar.com – KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Operasi ini berlangsung intensif selama dua puluh hari, dimulai dari 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Detail Penggeledahan di Tiga Titik Strategis

Penggeledahan besar-besaran dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026, di beberapa lokasi kunci. Tim penyidik KPK menyasar kantor bupati, rumah dinas bupati, serta kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi mengenai operasi ini kepada media.

“Hari ini ada beberapa lokasi yang dilakukan penggeledahan, di antaranya di kantor bupati, rumah dinas bupati, dan juga kantor PUPR,” jelas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Barang Bukti Penting yang Disita

Hasil penggeledahan menghasilkan berbagai dokumen proyek Dinas PUPR yang menjadi kunci dalam penyelidikan. Dokumen-dokumen tersebut berkaitan erat dengan dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Bupati LAZ dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Sudirman. Catatan keuangan dari pihak swasta juga ditemukan dan diserahkan kepada Sudirman.

KPK juga mengamankan satu unit mobil Toyota Alphard sebagai barang bukti. Kendaraan mewah ini diduga diterima oleh Lalu Ahmad dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani. Sebelumnya, mobil tersebut telah diamankan saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap LAZ dan pihak terkait dalam kasus yang sama.

Tiga Perkara dengan Pasal yang Dilanggar

KPK menetapkan tiga tersangka dalam tiga perkara berbeda. Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan konflik kepentingan, suap, serta penerimaan lain atau gratifikasi. Terkait benturan kepentingan, keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alvonsus Gani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap. LAZ dan Sudirman sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Alvonsus sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses hukum untuk ketiga tersangka ini akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gabung diskusi