Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah – Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus

Robert Wilson - narakabar.com 2 mins read 4 views

KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah dan Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah – Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus

KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah dan Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus

KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau tiga kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Febrie Adriansyah. Setelah penyidik KPK memutuskan menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka, berkas perkara kini telah diserahkan ke Kejaksaan Agung sebagai langkah lanjutan dalam proses hukum. KPK yakin penyelidikan oleh Kejaksaan Agung akan berjalan profesional, sehingga mampu memastikan keadilan dalam kasus yang melibatkan mantan pejabat korps penyelidik.

Latar Belakang Kasus yang Menjerat Febrie Adriansyah

Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah bermula dari penyelidikan terhadap pengelolaan dana desa dan penanganan perkara PT Asabri, perusahaan asuransi yang sempat menjadi sorotan publik. Dalam penyelidikan tersebut, KPK menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan pengalihan dana yang diduga untuk kepentingan pribadi. Febrie, sebagai mantan Jampidsus (Jabatan Pimpinan Utama Subdit Pidana Pencucian Uang), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam korupsi dan/atau TPPU. Selain itu, kasus ini juga terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.

Kolaborasi KPK dan Kejaksaan Agung dalam Penyelidikan

KPK secara aktif mengawasi proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri, sebelum berkas perkara ditumpahkan ke Kejaksaan Agung. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini bergantung pada sinergi antara institusi penegak hukum. “Kami yakin Kejaksaan Agung memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan berkas ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

“KPK juga menegaskan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang dijalankan oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Kolaborasi ini menunjukkan keberhasilan sistem hukum kita dalam menuntut korupsi secara berkelanjutan,” tambah Budi dalam pernyataan resmi.

Pelimpahan tiga kasus ke Kejaksaan Agung dilakukan setelah penyidik memastikan adanya cukup bukti untuk menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara KPK dan Polri, dengan tujuan mempercepat proses hukum. “Kerja sama ini memastikan keadilan bisa tercapai lebih cepat,” ujarnya.

Don Ritto, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus TPPU, telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Kasus ini disangkakan terkait dana desa dan pengalihan dana yang dianggap tidak sesuai aturan. Sementara Febrie Adriansyah, sebagai mantan Jampidsus, dituduh menyalahgunakan jabatan dalam proses penyelidikan korupsi. KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan lengkap dan terbuka kepada publik.

Penyelidikan terhadap Febrie Adriansyah menunjukkan komitmen KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi, bahkan yang melibatkan pejabat dalam korps penyelidik. Pemantauan kasus ini menjadi contoh bahwa lembaga antikorupsi tidak hanya mengusut penyelenggara negara, tetapi juga pejabat yang mengawasi proses hukum. Dengan penerapan aturan yang jelas, KPK percaya bahwa Kejaksaan Agung mampu memproses kasus ini secara profesional, meskipun ada kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Gabung diskusi