KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
Platinum dari Bupati Langkat KPK Sita Uang Rp1 22 Miliar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam operasi penyidikan
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar dan 55 Kg Logam Diduga Platinum dari Bupati Langkat
KPK Sita Uang Rp1 22 Miliar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam operasi penyidikan pada Kamis, 2 Juli 2026, di Sumatera Utara. Dalam operasi itu, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai, mata uang asing, logam yang diduga platinum, serta beberapa rekening bank. KPK sita uang Rp1,22 miliar sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang terus berlanjut. KPK juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan menunjukkan indikasi kuat adanya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan kabupaten tersebut.
Detil Barang Bukti yang Diamankan dalam Operasi
Pengamanan barang bukti dilakukan sebagai langkah penegak hukum dalam operasi penyidikan yang berlangsung secara terbuka. KPK sita uang Rp1,22 miliar dalam bentuk mata uang asing, khususnya dolar Singapura dan ringgit Malaysia. Total nilai mata uang asing yang disita mencapai lebih dari Rp1,22 miliar, terdiri dari 66.950 dolar Singapura dan 11.518 ringgit Malaysia. Selain itu, uang tunai senilai Rp244,7 juta juga ditemukan di dalam mobil milik Syah Afandin.
Logam yang diduga platinum menjadi salah satu barang bukti utama yang diperoleh dari Bupati Langkat. Total berat logam tersebut mencapai 55 kilogram, yang ditemukan di bawah jok mobil. KPK sita uang Rp1,22 miliar dan logam tersebut disimpan untuk diperiksa lebih lanjut oleh ahli. Selain itu, penyidik juga mengamankan dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar. Barang bukti lainnya meliputi dokumen-dokumen yang menjadi bukti kejahatan, termasuk surat perjanjian dan laporan keuangan.
Barang bukti yang disita ini merupakan hasil dari operasi penyidikan yang berlangsung sejak awal bulan Juli. KPK sita uang Rp1,22 miliar dan logam platinum dianggap sebagai bukti kuat adanya kecurangan dalam pengelolaan anggaran pemerintahan Langkat. Penyidik menemukan indikasi bahwa uang tersebut terkait dengan proyek-proyek yang dipermasalahkan, seperti pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang publik.
Kasus Suap dan Gratifikasi yang Menyelubungi Operasi
KPK menyatakan bahwa Syah Afandin dan anggota tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi. KPK sita uang Rp1,22 miliar dan logam platinum tersebut menjadi bukti dalam penyelidikan terkait kejahatan korupsi yang melibatkan kedua tersangka. Menurut penyidik, uang tersebut diduga digunakan untuk memperkuat koneksi antara pihak-pihak yang berkepentingan dalam proyek-proyek tertentu.
Proses penyidikan juga menemukan indikasi bahwa uang yang disita dari Syah Afandin tidak hanya sebagai bentuk suap tetapi juga sebagai hadiah dari pihak-pihak tertentu. KPK sita uang Rp1,22 miliar sebagai bentuk bukti bahwa ada transaksi korupsi yang dilakukan secara terencana. Pengamanan barang bukti ini menjadi langkah penting dalam upaya menyelidiki tindakan yang dilakukan oleh Syah Afandin selama menjabat sebagai bupati.
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh KPK, Taufik menyebutkan bahwa penyitaan uang dan logam platinum ini membantu memperkuat kasus yang dibangun. “Barang bukti seperti KPK sita uang Rp1,22 miliar dan logam platinum menjadi bukti bahwa ada praktik korupsi yang terstruktur,” terang Taufik. Uang tunai Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok mobil milik Syah Afandin disebut sebagai bukti tambahan yang mendukung alur kasus.
Penyidikan KPK juga menemukan bahwa logam yang diduga platinum tersebut mungkin digunakan sebagai bentuk penyelundupan dana. KPK sita uang Rp1,22 miliar dalam bentuk mata uang asing menunjukkan bahwa ada upaya untuk menyembunyikan alur dana korupsi. Selain itu, rekening bank yang disita juga dijadikan bukti bahwa ada transaksi finansial yang tidak transparan. Penyidik masih terus menginvestigasi barang bukti tersebut untuk memastikan keaslian dan peran dalam kasus korupsi.
