KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar
```html
Narakabar.com – “`html
Empat Tersangka Tambahan Ditahan dalam Kasus Asuransi Fiktif Pelni
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap empat individu baru yang terlibat dalam dugaan korupsi terkait pembayaran asuransi pelayaran yang bersifat fiktif. Kasus ini mencakup periode anggaran 2015 hingga 2020 di PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).
Identitas Para Tersangka
Di antara mereka terdapat Untung Hadi Santosa (UHS), yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) selama kurun waktu Desember 2013 sampai Oktober 2018. Selain itu, Eko Yuni Triyanto (EYT) juga menjadi tersangka, dengan riwayat sebagai Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang di PT Pelni dari tahun 2012 hingga Mei 2015.
Sementara itu, dua nama lainnya yang ditahan ialah Yohanes Priyo Iriantono (YHP), Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020, serta Zulchaibar (ZC), Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Proses Penahanan dan Pemeriksaan
Keempat individu tersebut telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Proses ini selesai sekitar pukul 20.39 WIB. Mereka terlihat mengenakan rompi oranye standar tahanan KPK dengan tangan terborgol.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Nilai Kerugian dan Mekanisme Korupsi
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan asuransi perkapalan PT Pelni. Mekanisme yang digunakan adalah penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Total nilai kontrak selama periode 2015–2020 mencapai Rp263 miliar.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan tindak pidana ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.
Sebelumnya, Ali Fikri yang saat itu masih menjadi Juru Bicara KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelni (Persero) tahun anggaran 2015–2020 pada 9 Januari 2024. Penyidikan ini menggunakan pasal terkait kerugian keuangan negara dengan modus pembayaran fiktif.
“`
