Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Elizabeth Martin - narakabar.com 1 min read 9 views

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat -

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan di Sukoharjo

Penetapan Terhadap Pejabat Pemkab Sukoharjo

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Sukoharjo. Tersangka utama adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), disusul dua pejabat daerah lainnya.

Kasus Terungkap Melalui Operasi Tangkap Tangan

Perkara ini terbongkar setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri pada 9 Juli 2026. Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi praktik pemerasan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dana melalui setoran rutin dari OPD untuk kepentingan pribadi bupati.

Pemeriksaan dan Penahanan Tersangka

KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari terhitung mulai 10 hingga 29 Juli 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk mempercepat proses penyidikan.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ke tahap penyidikan, serta menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dasar Tuntutan Hukum

KPK menyebutkan bahwa ETS, Richard Tri Handoko (RCH), dan Tri Mulyo (TRM) dikenai tuntutan berdasarkan Pasal 12 huruf e atau f serta Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001.

Gabung diskusi