Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Latest Program: Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Karen Martinez - narakabar.com 3 mins read 8 views

Latest Program: Glory Harimas Sihombing Ditetapkan Tersangka, Korupsi MBG Terungkap Latest Program - Badan Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung mengungkapkan

Latest Program: Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Latest Program: Glory Harimas Sihombing Ditetapkan Tersangka, Korupsi MBG Terungkap

Latest Program – Badan Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengumuman ini dilakukan pada 18 Juni 2026, sebagai bagian dari penyelidikan yang berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Kasus ini menyoroti praktik penyimpangan dalam pengaturan titik dapur SPPG, yang dianggap memberikan keuntungan finansial kepada pihak tertentu.

Latar Belakang Program MBG

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dirancang untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan keluarga miskin, melalui distribusi bantuan pangan. Sejak diluncurkan, program ini menjadi salah satu inisiatif pemerintah untuk memastikan akses makanan bergizi secara merata. Namun, dugaan korupsi yang terungkap kini menghebohkan publik, menyebabkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan MBG.

Korupsi dalam MBG diduga terjadi melalui praktik menjual titik dapur, yaitu akses untuk menyalurkan bantuan pangan kepada yayasan yang dipimpin Glory. Tim penyidik menyebutkan bahwa peran Glory dalam mengatur titik dapur ini memungkinkan yayasan tersebut memperoleh keuntungan finansial, termasuk dana dari pihak-pihak yang ingin membangun pusat pangan di wilayah tertentu. Proses ini dikaitkan dengan keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang memberikan akses tersebut kepada Glory.

Proses Penyidikan dan Temuan

Penyidikan yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Glory Harimas Sihombing dituduh melanggar Pasal 12 ayat a, b, dan g UU Tipikor serta Pasal 20 ayat a UU KUHP. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh, termasuk hasil pemeriksaan terhadap enam saksi. Kejaksaan menegaskan bahwa status tersangka Glory ditetapkan setelah memastikan adanya indikasi kesengajaan dalam pengelolaan MBG.

“Setelah pemeriksaan terhadap saksi GHS dan keterangannya, serta dua alat bukti yang terkumpul, tim penyidik menetapkan saudara GHS sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar, Kamis (18/6/2026).

Keterangan ini menggambarkan bagaimana penyidikan berjalan sistematis, dengan memperhatikan dokumentasi dan pernyataan saksi yang menjadi dasar pengambilan keputusan hukum.

Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan MBG

Glory Harimas Sihombing, sebagai ketua yayasan yang menjadi mitra MBG, diberikan tugas oleh Dadan Hindayana untuk mengembangkan jaringan distribusi bantuan pangan. Dengan akses ke titik dapur SPPG, yayasan tersebut bisa mengumpulkan dana dari pihak-pihak yang menginginkan keuntungan ekonomi. Tim penyidik menemukan bahwa Glory dituduh memberikan keuntungan kepada yayasan yang ia kelola, yang berpotensi mengurangi keadilan dalam distribusi bantuan.

“Bahwa saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS,” terang Syarief. Pernyataan ini menegaskan bahwa Dadan Hindayana menjadi pihak yang memicu praktik korupsi ini. Keterlibatan Glory dalam proses tersebut menunjukkan bagaimana sistem pengelolaan MBG bisa menjadi rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Langkah Kejagung ini menunjukkan komitmen untuk memastikan transparansi dalam program publik. Glory kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Peningkatan jumlah tersangka mengindikasikan bahwa penyelidikan ini mencakup berbagai lapisan dari pengelolaan MBG.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Kasus dugaan korupsi MBG yang terungkap menimbulkan dampak signifikan terhadap reputasi program tersebut. Publik kini mengkritik efektivitas MBG dalam menyasar kelompok yang benar-benar membutuhkan bantuan. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan keandalan pengelolaan keuangan program, terutama dalam penggunaan dana yang seharusnya dialihkan kepada masyarakat miskin.

“Kasus ini menjadi contoh bagaimana kelembagaan dalam program publik bisa terkorup, sehingga menyebabkan ketimpangan dalam penerimaan bantuan,” tulis keterangan dari Kejaksaan Agung. Tim penyidik menegaskan bahwa investigasi akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak detail, termasuk apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik menjual titik dapur.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Kejagung juga berencana untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut, seperti penuntutan terhadap Glory dan pihak-pihak terkait. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi institusi pemerintah dan mitra dalam mengelola program sosial. Pada saat yang sama, masyarakat menunggu hasil investigasi untuk memastikan program MBG tetap dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada yang membutuhkan.

Gabung diskusi