Latest Program: Legislator Gerindra ‘Semprot’ Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!
Keliru'? Latest Program - Anggota Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso memberikan respons terhadap pernyataan Komnas HAM yang menilai Program Makan Bergizi
Legislator Gerindra Semprot Komnas HAM Soal MBG: ‘Tidak Keliru’?
Latest Program – Anggota Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso memberikan respons terhadap pernyataan Komnas HAM yang menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam wawancara terbarunya, ia menegaskan bahwa penilain tersebut terkesan keliru, karena MBG justru merupakan upaya pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat.
Program MBG, yang dicanangkan sebagai inisiatif strategis untuk mengatasi stunting dan masalah gizi, dikatakan Sugiat sebagai bentuk nyata pemenuhan hak ekonomi dan sosial. Menurutnya, HAM tidak hanya mencakup hak-hak yang dilindungi oleh pemerintah, tetapi juga kebijakan yang bertujuan memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat. ‘Dengan MBG, pemerintah berupaya menyediakan akses pangan yang memadai, termasuk bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil,’ jelas Sugiat dalam pernyataannya.
Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat
Politisi Gerindra tersebut menekankan bahwa HAM memiliki dua aspek utama, yaitu negative rights dan positive rights. Sementara hak negatif melibatkan perlindungan dari intervensi luar, hak positif mengharuskan pemerintah bertindak aktif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ‘MBG termasuk dalam kategori hak positif, karena mengandalkan partisipasi dan kebijakan negara untuk mewujudkan kebaikan,’ ujarnya. Ia menambahkan, pelanggaran HAM tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan indikasi penyimpangan dalam tata kelola, tanpa analisis menyeluruh.
Kritik Sugiat juga menyasar cara Komnas HAM menyampaikan pendapat. Menurutnya, lembaga tersebut terkesan bercampur antara fungsi pengkajian dan pemantauan. ‘Komnas HAM seharusnya memberikan penjelasan yang jelas, bukan langsung menyebut MBG sebagai pelanggaran HAM tanpa dasar kuat,’ tambah politisi yang menjabat sebagai anggota DPR sejak 2024. Ia menyoroti kejelasan dalam kesimpulan, agar tidak menimbulkan kebingungan di publik.
Konteks Penyimpangan di Lapangan
Menurut Sugiat, meskipun MBG memiliki celah dalam implementasi, hal tersebut tidak secara langsung berarti melanggar HAM. Ia menyebutkan bahwa penyimpangan dalam distribusi makanan di lapangan perlu dilihat dalam konteks keseluruhan, bukan hanya dari sudut pandang formal. ‘Tidak semua penyimpangan dianggap sebagai pelanggaran HAM, terutama jika tujuannya tetap untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,’ jelasnya. Ia juga mengkritik kecepatan Komnas HAM dalam menyimpulkan masalah tersebut tanpa menggali fakta yang lebih dalam.
Sugiat berargumen bahwa penilaian Komnas HAM mengenai MBG kurang proporsional. ‘Program ini telah memberikan manfaat signifikan, terutama dalam meningkatkan akses pangan bagi keluarga miskin. Jika tidak mendasar untuk menyebut pelanggaran HAM, maka kesimpulan Komnas HAM perlu diperiksa ulang,’ imbuhnya. Dalam konteks ini, ia menilai bahwa MBG adalah bagian dari kebijakan pemerintah yang sudah direncanakan sejak lama untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Dalam kesimpulan, Sugiat menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga pengkajian dan instansi terkait. ‘Komnas HAM harus bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Badan Pangan untuk memastikan program ini berjalan optimal. Jika hanya menyimpulkan tanpa meninjau prosesnya, maka akan ada kerancuan dalam pemahaman publik,’ pungkasnya. Kritik ini diharapkan bisa mendorong evaluasi yang lebih baik dan transparan terhadap MBG, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
