Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Latest Update: Eks Sekjen MPR Diduga Gunakan Duit Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

Sandra Martin - narakabar.com 2 mins read 17 views

Latest Update: Eks Sekjen MPR Diduga Terima Dana Gratifikasi Rp30 M untuk Berbagai Tujuan Pribadi Latest Update - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah

Latest Update: Eks Sekjen MPR Diduga Gunakan Duit Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

Latest Update: Eks Sekjen MPR Diduga Terima Dana Gratifikasi Rp30 M untuk Berbagai Tujuan Pribadi

Latest Update – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus dugaan gratifikasi yang menimpa mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma’ruf Cahyono. Pada 9 Juli 2026, lembaga antikorupsi tersebut menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka karena diduga menerima dana gratifikasi sebesar Rp30 miliar yang digunakan untuk kebutuhan pribadi. Menurut penyidik, dana tersebut diperoleh melalui manipulasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR, yang kemudian dialokasikan ke berbagai bidang.

Detail Penggunaan Dana Gratifikasi

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan penyelidikan terhadap berbagai transaksi keuangan dan penggunaan barang bukti yang terkait dengan gratifikasi. Dalam penjelasan Ahmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, terungkap bahwa ada beberapa dokumen dan bukti fisik yang menyiratkan penggunaan dana ilegal tersebut. Selain itu, terduga juga diduga menyalurkan sebagian dari gratifikasi untuk membiayai kegiatan pribadi, seperti resepsi pernikahan anaknya dan renovasi rumah pribadi.

Latest Update – Selama penyidikan, KPK mengungkap bahwa Ma’ruf Cahyono memanfaatkan dana gratifikasi untuk berbagai aktivitas yang mencerminkan kepentingan pribadi. Misalnya, ia diduga menggunakan Rp1,9 miliar untuk renovasi rumah di Gandul, Depok. Dalam wawancara di Gedung Merah Putih KPK, Taufik menjelaskan bahwa uang tersebut juga dialokasikan untuk resepsi pernikahan anaknya yang digelar pada November 2020.

Transaksi Dana dan Bukti Penyidikan

KPK menyita beberapa barang bukti yang diduga berasal dari dana gratifikasi, seperti sepeda motor Harley Davidson, mobil Rubicon, gitar, serta perangkat elektronik. Selain itu, terduga juga diduga menerima komisi dari pengadaan barang dan jasa, dengan total penerimaan mencapai Rp7 miliar. Dalam beberapa transaksi, Ma’ruf dianggap mengambil keuntungan dari fee pekerjaan yang diberikan oleh penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR.

Latest Update – Penyidik menemukan indikasi bahwa Ma’ruf Cahyono menggunakan dana gratifikasi untuk investasi keuangan, seperti akses ke akun trading di korporasi pialang. Nilainya diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar. Dalam periode 2021-2022, dana tersebut juga digunakan untuk pembukaan akun nominee atas nama Fauzul Akhyar, yang merupakan pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI).

Sejumlah dokumen keuangan yang disita oleh KPK menunjukkan bahwa terduga telah memperoleh dana gratifikasi selama beberapa tahun. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan bahwa ia tidak melaporkan penerimaan dana tersebut dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima. Hal ini menjadi dasar untuk menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka. KPK juga menyatakan bahwa dana yang diduga diterima berasal dari pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.

Latest Update – Setelah mengamankan berbagai barang bukti dan memverifikasi transaksi keuangan, KPK menahan Ma’ruf Cahyono selama 20 hari di Rutan Merah Putih, mulai 9 hingga 29 Juli 2026. Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang berlangsung intensif. Selain itu, lembaga antikorupsi juga menyebutkan bahwa dugaan gratifikasi tersebut terkait dengan penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik.

Gabung diskusi