Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Main Agenda: Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Sarah Martinez - narakabar.com 3 mins read 4 views

Main Agenda: DPR Soroti Kasus Eks Jampidsus Febrie, Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas Main Agenda - Penanganan kasus korupsi yang melibatkan Febrie

Main Agenda: Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Main Agenda: DPR Soroti Kasus Eks Jampidsus Febrie, Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Main Agenda – Penanganan kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menjadi Main Agenda utama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 11 Juli 2026. Komisi III DPR RI secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi seluruh proses penyidikan hingga selesai. Tim ini diharapkan mampu memastikan bahwa prosedur hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak luar. Main Agenda ini juga mencakup pemantauan keberhasilan kerja sama antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam menyelesaikan kasus yang memicu perdebatan publik.

Keterlibatan DPR dalam Proses Awasi Penyidikan

Komisi III DPR RI memastikan bahwa Panja akan terlibat langsung dalam mengawasi setiap tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka. Penyidik yang bekerja pada kasus Febrie melibatkan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Dengan adanya Panja, Main Agenda DPR ingin memastikan bahwa semua proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa keberadaan tim ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga kualitas penyidikan hingga tuntas.

“Main Agenda kami adalah memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan profesional, sehingga masyarakat bisa melihat keadilan hukum secara langsung,” ujar Habiburokhman dalam rapat pers.

Barang Bukti yang Ditemukan dalam Penyidikan

Penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah yang terletak di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, menghasilkan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, dan 14.083.800 dolar Singapura. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan perangkat komunikasi yang diduga terkait dugaan korupsi. Barang bukti ini menjadi bukti penting dalam menyusun laporan akhir penyidikan, yang menjadi bagian dari Main Agenda pengawasan DPR. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa barang bukti tersebut berpotensi memperkuat temuan penyidik terhadap tindak pidana yang dilakukan Febrie.

Motif Pengunduran Diri Febrie Adriansyah

Kasus korupsi yang menimpa Febrie Adriansyah memicu keputusan untuk mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas proses hukum, terutama dalam menghadapi penyidikan yang dilakukan Polri. Anang Supriatna menjelaskan bahwa pengunduran diri Febrie dilakukan dengan tujuan memastikan keadilan bisa dijalankan tanpa hambatan. Main Agenda DPR mengakui langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga konsistensi dan objektivitas penyidikan, yang menjadi sorotan utama dalam rangkaian penyelidikan ini.

“Pengunduran diri Febrie adalah tindakan proaktif dalam menjaga kualitas Main Agenda penyidikan, agar tidak ada kecurigaan tentang keterlibatan pihak tertentu dalam proses ini,” tambah Anang Supriatna.

Keterlibatan Lembaga Hukum dalam Penyidikan

Kasus yang ditangani mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara, serta perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025. Selain itu, penyidikan juga melibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Komisi III DPR RI memastikan bahwa seluruh lembaga hukum, termasuk KPK, terlibat dalam menyusun laporan akhir dan meninjau kemungkinan adanya pelanggaran prosedur. Main Agenda ini diharapkan mampu menjadi referensi bagi penyidikan serupa di masa depan, terutama dalam menangani kasus yang menyeret pejabat publik.

Proses Pengambilan Keputusan Pembentukan Panja

Pembentukan Panja diambil setelah rapat khusus Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyepakati keputusan untuk membentuk tim pengawas. Main Agenda pembentukan Panja ini berfokus pada transparansi dan akuntabilitas penyidikan, yang dianggap penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Habiburokhman menambahkan bahwa keberadaan Panja juga akan menjadi pengingat bagi penyidik untuk tetap profesional dalam menangani kasus korupsi.

“Main Agenda pembentukan Panja adalah memastikan penyidikan tidak hanya cepat, tapi juga terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkas Habiburokhman.

Langkah Selanjutnya dalam Penyidikan

Dalam upaya menjaga keberlanjutan Main Agenda pengawasan, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Panja akan terus aktif hingga semua tahapan penyidikan selesai. Tim ini juga akan melibatkan pengambilan sampel data dari berbagai sumber, termasuk masyarakat dan pejabat terkait. Selain itu, Komisi III berencana mengadakan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa penyidikan tidak terjadi kebocoran informasi atau penyalahgunaan wewenang. Dengan Main Agenda yang terfokus pada keadilan hukum, DPR yakin bahwa kasus Febrie akan menjadi contoh terbaik dalam penyidikan korupsi yang transparan.

Gabung diskusi