Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Main Agenda: Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Christopher Williams - narakabar.com 2 mins read 6 views

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulasi! Main Agenda - Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK)

Main Agenda: Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulasi!

Main Agenda – Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang penyeragaman kemasan rokok, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti bahwa kebijakan ini berpotensi bertabrakan dengan Undang-Undang Merek. Ia menekankan bahwa Main Agenda dalam pembentukan RPMK harus seimbang antara aspek kesehatan dan perlindungan hak kekayaan intelektual, agar tidak menyebabkan kebingungan hukum bagi industri hasil tembakau.

Peraturan Pemerintah dan Konsep Penyeragaman Kemasan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi dasar dari kebijakan ini, menetapkan standar desain kemasan rokok, termasuk penggunaan warna Pantone 448C dan font yang seragam. Wamenkum menegaskan bahwa Main Agenda ini tidak boleh hanya diatur oleh satu sektor, tetapi harus melibatkan kementerian terkait seperti Perdagangan dan Kementerian Pariwisata. “Main Agenda ini harus menjadi refleksi kesepakatan lintas sektor agar tidak melahirkan konflik regulasi,” kata Edward, dikutip Selasa (7/7/2026).

“Kebijakan penyeragaman kemasan rokok justru bisa berdampak signifikan terhadap kepastian hukum industri. Kami khawatir jika aturan ini dijalankan tanpa konsultasi, maka pelaku usaha akan kesulitan memenuhi persyaratan yang berbeda-beda. Main Agenda dalam hal ini harus mencakup perwakilan dari seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Kebijakan RPMK juga mengatur perubahan tampilan kemasan rokok, termasuk penggunaan gambar dan warna yang sama untuk semua merek. Edward menegaskan bahwa Main Agenda ini perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang, terutama terhadap bisnis yang sudah mapan dan kecil. “Regulasi yang ketat tetapi tidak jelas bisa mengurangi daya saing produk tembakau lokal, terutama di tengah persaingan dengan rokok impor,” imbuhnya.

Kekhawatiran Industri Hasil Tembakau (IHT)

Dalam forum yang sama, Henry Najoan dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyampaikan kekhawatiran bahwa Main Agenda RPMK bisa menimbulkan kebingungan bagi industri. “Kinerja IHT sudah menurun sejak tahun 2020, dan kami khawatir kebijakan ini akan memperparah masalah,” jelas Henry. Menurutnya, perubahan ini harus didukung oleh data yang jelas dan dampak yang terukur, agar tidak melahirkan krisis produksi.

“Dari 317,4 miliar batang di 2024 menjadi 307,8 miliar batang di tahun 2025, terjadi penurunan produktivitas sebesar 3%. Kebijakan penyeragaman kemasan harus diimbangi dengan pengakuan terhadap peran industri dalam menjaga keseimbangan ekonomi. Main Agenda ini tidak boleh hanya mengejar target kesehatan, tetapi juga keberlanjutan bisnis,” lanjut Henry.

Henry menambahkan bahwa sekitar enam juta pekerja di sektor pertembakauan mengandalkan kestabilan regulasi untuk tetap beroperasi. Ia meminta pemerintah memastikan bahwa Main Agenda RPMK tidak melampaui kewenangan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, sehingga tidak memicu inkonsistensi aturan.

Kebijakan penyeragaman kemasan rokok saat ini masih dalam proses penyempurnaan. Para pelaku usaha menilai bahwa Main Agenda ini bisa menjadi batu loncatan untuk mengurangi risiko produk tembakau illegal. Namun, mereka juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif dari semua pihak, termasuk masyarakat, dalam menilai dampak regulasi tersebut.

Gabung diskusi