Main Agenda: Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi Main Agenda – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Forum Warga Kota
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
Main Agenda – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia mengkritik Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 yang dianggap kurang efektif dalam menyampaikan informasi nilai gizi kepada masyarakat. Dalam rapat koordinasi kelompok kerja perlindungan hak anak atas pangan sehat, mereka meminta revisi terhadap sistem klasifikasi gizi yang menggunakan huruf A, B, C, dan D, karena dinilai membingungkan dan tidak sesuai dengan kebutuhan konsumen.
Persoalan Utama dalam Regulasi BPOM
KPAI bersama Fakta Indonesia menyoroti ketidakkonsistenan antara Peraturan BPOM dengan Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022. Regulasi tersebut tidak sepenuhnya memenuhi amanat undang-undang dalam memberikan akses informasi pangan yang jelas dan mudah dipahami. “Main Agenda ini menunjukkan bahwa BPOM perlu merevisi peraturan nilai gizi agar lebih relevan dengan konsumen, terutama anak-anak yang rentan,” kata Jasra Putra, komisioner KPAI.
Dalam riset sebelumnya, BPOM telah menyatakan bahwa label peringatan seperti “tinggi gula” atau “tinggi lemak” lebih efektif dalam menyampaikan pesan gizi. Namun, sistem klasifikasi berbasis huruf A-D dinilai tidak memudahkan masyarakat dalam mengambil keputusan sehat. “Anak-anak sering kali bingung mengartikan huruf tersebut, padahal mereka butuh informasi yang jelas untuk menjaga kesehatan,” tambah Jasra.
Pendukung dari Organisasi Masyarakat
Temuan tersebut juga didukung oleh organisasi masyarakat sipil, termasuk Fakta Indonesia, yang menekankan perlunya kesederhanaan dalam informasi gizi. “Dari pengalaman kami di lapangan, konsumen lebih menerima label peringatan karena langsung menyampaikan pesan utama tanpa harus membaca seluruh data,” jelas Ari Subagio Wibowo, Ketua Fakta Indonesia.
Perluasan permasalahan ini menunjukkan bahwa banyak pengecualian dalam peraturan nilai gizi dapat menciptakan kebingungan hukum. Azas Tigor Nainggolan, Wakil Ketua Fakta Indonesia, menambahkan bahwa ketidakpastian ini berpotensi mengurangi hak anak dan konsumen untuk memahami kandungan pangan secara akurat. “Main Agenda ini bukan hanya tentang label, tetapi juga keselarasan antara regulasi BPOM dengan hukum-hukum perlindungan konsumen,” tegasnya.
KPAI juga mengusulkan harmonisasi antara Peraturan BPOM dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap produk pangan memberikan data yang transparan, sehingga konsumen bisa mengambil keputusan sehat tanpa hambatan. “Dengan revisi ini, kita bisa mendukung Main Agenda yang menekankan kepentingan anak-anak dan masyarakat umum,” imbuh Jasra.
Impak pada Kesehatan Publik
Sistem klasifikasi nilai gizi yang tidak jelas dinilai berpotensi menurunkan kesadaran masyarakat terhadap nutrisi. KPAI menyebutkan bahwa konsumen, terutama yang tidak terbiasa dengan istilah teknis, mungkin salah menafsirkan label A-D. Misalnya, label “A” bisa dianggap sebagai produk yang paling sehat, padahal data sebenarnya menunjukkan bahwa kandungan gizi berbeda tergantung konteks.
Hal ini menjadi isu penting karena banyak penyakit tidak menular, seperti diabetes dan obesitas, dikaitkan dengan konsumsi makanan tinggi gula atau lemak. “Main Agenda ini menyoroti kebutuhan akan regulasi yang lebih terjangkau, sehingga masyarakat bisa mengambil tindakan tepat untuk kesehatan,” kata peneliti dari KPAI. Revisi peraturan diperlukan agar informasi bisa disampaikan secara efektif dan tidak menimbulkan kesalahan interpretasi.
Komentar dari Fakta Indonesia menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas BPOM dalam menyusun standar gizi. “Kita harus memastikan label tidak hanya bermanfaat untuk industri, tetapi juga memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama anak-anak yang rentan terhadap risiko kesehatan,” jelas Ari. Dengan adanya Main Agenda yang menekankan ini, diharapkan ada perubahan kebijakan yang lebih inklusif.
Sebagai langkah lanjutan, KPAI berencana berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk menyelaraskan aturan nilai gizi. “Main Agenda ini akan menjadi pedoman dalam menciptakan kebijakan yang lebih transparan dan berkelanjutan,” kata Jasra. Revisi peraturan yang diusulkan diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi pangan di Indonesia.
