Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

MAKI Desak Kejagung Segera Geledah Rumah Pribadi Febrie Adriansyah di Kebayoran, Ada Apa?

Karen Martinez - narakabar.com 2 mins read 9 views

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau yang dikenal dengan singkatan MAKI kembali menyuarakan aspirasi publik terkait kasus Febrie Adriansyah. Organisasi ini

MAKI Desak Kejagung Segera Geledah Rumah Pribadi Febrie Adriansyah di Kebayoran, Ada Apa?

MAKI Desak Kejagung Geledah Rumah Febrie di Kebayoran

Narakabar.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau yang dikenal dengan singkatan MAKI kembali menyuarakan aspirasi publik terkait kasus Febrie Adriansyah. Organisasi ini secara resmi mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melaksanakan penggeledahan terhadap kediaman pribadi tersangka di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan. Langkah ini dinilai sangat mendesak mengingat perkembangan terbaru dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Penggeledahan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Minggu mendatang. MAKI menilai bahwa momen ini sangat tepat untuk memastikan bahwa seluruh aset dan barang bukti yang terkait dengan kasus pencucian uang dapat ditemukan di lokasi yang seharusnya. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang setelah penemuan sejumlah aset mencurigakan.

Mengapa Penggeledahan Rumah Sangat Penting?

Boyamin Saiman, yang menjabat sebagai Koordinator MAKI, menjelaskan secara rinci alasan di balik desakan organisasi ini. Menurutnya, penggeledahan kediaman tersangka bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan transparansi dalam proses penyidikan. Boyamin juga menyoroti potensi risiko hilangnya barang bukti jika penggeledahan tidak segera dilakukan.

Menurut informasi yang dihimpun, kediaman Febrie Adriansyah di Kebayoran sebelumnya sempat dijaga oleh personel TNI. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang telah menyadari pentingnya menjaga keamanan lokasi tersebut. Boyamin menilai bahwa Tim 9 Kejagung harus segera melaksanakan tugasnya tanpa penundaan lebih lanjut.

Wajib hukumnya untuk digeledah karena sejak awal sudah hendak digeledah Polri, tegas Boyamin Saiman saat memberikan pernyataan kepada wartawan pada hari Minggu, 26 Juli.

Prospek Penegakan Hukum dalam Kasus TPPU

Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait penemuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Sentul. Rudi Margono, Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, menjelaskan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama masa tugasnya di Kejaksaan.

Boyamin mengungkapkan kecurigaannya bahwa Febrie mungkin telah melakukan upaya penghilangan barang bukti di rumahnya. Jika dugaan tersebut terbukti benar, Boyamin meminta Kejagung untuk menjerat Febrie dengan pasal perintangan penyidikan. Ia menjelaskan bahwa jika tidak ditemukan aset tambahan, maka penyidik harus segera menerapkan pasal tersebut.

Jika tidak ada aset yang ditemukan maka Penyidik Kejagung segera menerapkan pasal halangi penyidikan karena diduga ada upaya hilangkan barang bukti, lanjut Boyamin.

Kasus Febrie Adriansyah kini menjadi sorotan media asing sebagai ujian serius bagi pemerintahan Presiden Prabowo. Masyarakat berharap bahwa proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga memberikan kepercayaan kembali kepada publik terhadap sistem peradilan Indonesia.

Gabung diskusi