Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Masih Diburu Polisi! Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri Pakai Iming-iming Kuliah di Mesir

Sarah Jackson - narakabar.com 3 mins read

Masih Diburu Polisi Syekh Ahmad Al Misry hingga kini menjadi sorotan publik setelah Polri menerbitkan red notice melalui Interpol untuk melacak keberadaannya

Masih Diburu Polisi! Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri Pakai Iming-iming Kuliah di Mesir

Masih Diburu Polisi, Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri

Narakabar.com – Masih Diburu Polisi Syekh Ahmad Al Misry hingga kini menjadi sorotan publik setelah Polri menerbitkan red notice melalui Interpol untuk melacak keberadaannya di luar negeri. Tersangka berinisial SAM, laki-laki berusia 39 tahun yang mengaku sebagai tokoh agama dan guru mengaji, diduga masih bersembunyi di Mesir sehingga aparat penegak hukum belum dapat memastikan lokasinya. Kasus ini mencuat setelah lima santri laki-laki dilaporkan menjadi korban pencabulan berulang dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.

Modus Operandi: Janji Kuliah di Mesir dan Pengaruh Spiritual

Penyidik Bareskrim Polri mengungkap bahwa Al Misry memanfaatkan posisi sosialnya sebagai figur keagamaan untuk mendekati dan mengendalikan para korban. Ia diduga memberikan iming-iming fasilitas pendidikan di Mesir agar para santri tetap berada di bawah pengaruhnya. Pola pencabulan tersebut dilakukan secara berulang dan tidak terbatas pada satu lokasi saja.

“Iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir, kuliah atau sekolah di Mesir,” ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, dalam konferensi pers pada 19 Agustus 2026.

Lima Korban: Empat Anak dan Satu Dewasa

Seluruh korban dalam perkara ini adalah laki-laki yang pernah menjadi santri atau anak didik langsung dari Al Misry. Empat korban masih berstatus anak-anak, sementara satu lainnya merupakan laki-laki dewasa. Aksi pencabulan diduga terjadi berkali-kali di berbagai lokasi, meliputi Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga wilayah Mesir.

“Terlapornya saudara SAM yaitu laki-laki dengan usia 39 tahun, tokoh agama. Kemudian korban 5 orang laki-laki yang mana terdiri dari 4 orang anak dan 1 laki-laki dewasa,” kata Nurul kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Alat Bukti, Proses Hukum, dan Ancaman Pidana

Penyidik telah menghimpun sejumlah alat bukti yang komprehensif, antara lain keterangan saksi dan korban, hasil visum et psikiatrikum, pendapat ahli tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), serta hasil digital forensik dari telepon seluler milik para korban. Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2026. Saat ini berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidananya mencapai sembilan hingga dua belas tahun penjara, ditambah denda maksimal 300 juta rupiah.

“Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dihukum paling lama 9 tahun penjara. Kemudian untuk Pasal 6 huruf b dan c pidana penjara

Frequently Asked Questions

What is Masih Diburu Polisi Syekh Ahmad Al Misry?

Masih Diburu Polisi Syekh Ahmad Al Misry is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Masih Diburu Polisi Syekh Ahmad Al Misry matter?

Masih Diburu Polisi Syekh Ahmad Al Misry matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi