Masukan LMC untuk RUU Hak Cipta: Lindungi Jurnalisme Tanpa Mematikan Distribusi Digital
Pada kuartal ketiga 2026, ekosistem media digital Indonesia menghadapi tekanan berlapis yang belum pernah terjadi sebelumnya. Lonjakan teknologi kecerdasan
LMC Tuntut Perlindungan Jurnalisme yang Tidak Membunuh Distribusi Digital
Narakabar.com – Pada kuartal ketiga 2026, ekosistem media digital Indonesia menghadapi tekanan berlapis yang belum pernah terjadi sebelumnya. Lonjakan teknologi kecerdasan buatan generatif, perombakan total arsitektur mesin pencari, migrasi perilaku audiens, pengetatan efisiensi belanja pemerintah, serta pergeseran tajam dinamika pasar iklan bersama-sama menekan model bisnis penerbit berita—baik konvensional maupun digital—hingga titik paling rentan.
Di tengah krisis tersebut, Kementerian Hukum RI menginisiasi revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuannya: menempatkan karya jurnalistik sebagai objek yang memperoleh pelindungan hak ekonomi. Langkah ini merupakan kelanjutan dari disahkannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang kerap disebut Perpres Publisher Rights.
Sikap LMC: Tolak Sentralisasi, Usulkan Skema B2B
Local Media Community (LMC)—jejaring kerja sama yang menaungi ratusan media lokal berskala kecil dan menengah di seluruh Indonesia—menyampaikan posisi resmi terkait rancangan regulasi tersebut. LMC secara tegas menolak mekanisme sentralisasi royalti melalui LMK serta penerapan pajak tautan, karena keduanya dinilai mengancam kelangsungan distribusi pendapatan penerbit daerah.
Sebagai alternatif, LMC merekomendasikan penerapan skema bisnis B2B langsung antara platform dan penerbit, disertai definisi karya jurnalistik yang ketat agar pelindungan benar-benar tepat sasaran bagi media daerah.
“Ini kami rumuskan berdasarkan realitas operasional di akar rumput, serta hasil serapan aspirasi dalam rangkaian diskusi independen yang digelar LMC bersama para pemangku kepentingan industri pers, baru-baru ini,” ungkap Suwarjono, Pemimpin Redaksi Suara.com yang juga salah satu inisiator Local Media Community (LMC).
Roadshow Tiga Kota: Suara dari Belasan Provinsi
Sikap resmi LMC tidak lahir di ruang rapat semata. Ia berakar pada rangkaian roadshow diskusi yang digelar di Pekanbaru (mewakili kawasan Sumatra), Makassar (mewakili Indonesia Timur), dan Surabaya (mewakili kawasan Jawa). Peserta berasal dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, serta Bali.
Hasil roadshow mengonfirmasi satu hal: media lokal di daerah tengah mengalami pergeseran lanskap audiens yang sangat signifikan. Lalu lintas rujukan organik dari mesin pencari konvensional berfluktuasi tajam, sementara konsumsi informasi generasi Z semakin terkonsentrasi pada platform video pendek dan media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube.
“Dari diskusi kami di tiga kota bersama seratusan pemimpin media perwakilan dari belasan provinsi kemarin, memang mengemuka kekhawatiran itu. Bahwa sementara kita harus menghadapi tantangan dari perubahan lanskap,包括 audiens yang pindah ke medsos, adanya regulasi hak cipta ini jangan-jangan malah memunculkan kesulitan baru,” kata Suwarjono.
Inovasi Teknologi sebagai Jalan Keluar
Di sisi lain, adopsi program pendampingan teknologi terbukti mampu menggerakkan pertumbuhan kinerja media. Program Project Sigma Indonesia: Gen Z & Berita yang melibatkan 10 newsroom di Jakarta dan Surabaya, misalnya, berhasil mencatat peningkatan audiens muda hingga 1,5 kali lipat.
Sementara itu, Revenue Growth Lab Indonesia yang menjangkau 12 penerbit dari Sumatra hingga Nusa Tenggara Tenggara mencatat lonjakan pendapatan iklan digital sebesar 18% serta pertumbuhan kunjungan pengguna hingga 47%. Kendati inovasi semacam itu membuka peluang efisiensi, intervensi regulasi yang kaku—seperti usulan awal RUU Hak Cipta—dinilai justru berpotensi menciptakan hambatan baru yang mengancam stabilitas bisnis penerbit lokal.
Catatan Doktrinal
Revisi UU Hak Cipta dirancang sebagai langkah intervensi struktural untuk memberikan kepastian hukum atas produk jurnalistik sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual (HKI). Secara doktrinal, regulasi hak cipta menempatkan fakta murni (bare facts) pada wilayah publik yang tidak dapat dipatenkan; pelindungan hukum hanya melekat pada bentuk ekspresi faktual, bukan pada fakta itu sendiri.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Masukan LMC untuk RUU Hak Cipta?
Masukan LMC untuk RUU Hak Cipta is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Masukan LMC untuk RUU Hak Cipta matter?
Masukan LMC untuk RUU Hak Cipta matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
