MK Larang Anggaran Pendidikan untuk Makan Gratis, Rieke Diah Pitaloka: Itu Koreksi Konstitusional
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, memberikan respons positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk Makan Gratis
Narakabar.com – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, memberikan respons positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis. Keputusan ini menjadi perhatian serius bagi para legislator dan pemangku kepentingan di sektor pendidikan nasional.
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk Makan – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 secara tegas menyatakan bahwa alokasi 20 persen anggaran pendidikan tidak dapat dialihkan untuk membiayai program MBG. Keputusan yang diucapkan pada 30 Juli 2026 ini dinilai Rieke sebagai langkah konstitusional yang tepat untuk menjaga keseimbangan hak-hak dasar masyarakat.
Reaksi dan Apresiasi Terhadap Putusan MK
Rieke Diah Pitaloka, yang juga dikenal dengan sebutan Oneng, menyampaikan bahwa ia menghormati sepenuhnya putusan MK tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini bukan berarti penolakan terhadap program makan bergizi, melainkan koreksi terhadap tata kelola pendanaannya. Menurut legislator yang membidangi Hukum dan HAM ini, program MBG tetap perlu dijalankan namun dengan skema pembiayaan yang lebih tepat sasaran.
Putusan tersebut bukan penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan koreksi konstitusional terhadap tata kelola pendanaannya agar tidak membebani anggaran komponen utama pendidikan, tegas Rieke kepada wartawan pada Jumat (31/7/2026).
Momentum Reformasi Kebijakan Gizi Nasional
Lebih jauh, Rieke memandang putusan MK sebagai kesempatan emas bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan gizi nasional. Ia menekankan bahwa pemenuhan gizi harus dilihat sebagai sistem yang utuh dan berbasis Hak Asasi Manusia, bukan sekadar program pemberian makanan secara sporadis. Hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, dan tumbuh kembang anak merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi secara bersamaan dan terintegrasi.
Putusan ini harus dibaca sebagai momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap kebijakan pemenuhan gizi nasional. Negara tidak cukup hanya menjalankan program pemberian makan, tetapi harus membangun sistem pemenuhan gizi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis hak asasi manusia, kata Rieke.
Dalam konteks ini, Rieke menyoroti perlunya penyempurnaan kerangka hukum yang sudah ada. Ia merujuk pada Perpres Nomor 83 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 sebagai dasar hukum yang perlu disempurnakan agar mampu menjawab tantangan pasca putusan MK. Penyempurnaan ini penting untuk memastikan bahwa program MBG tidak lagi mengganggu anggaran pendidikan yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Tiga Rekomendasi Utama untuk Pemerintah
Menghadapi situasi ini, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan tiga poin rekomendasi utama kepada pemerintah. Pertama, ia mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional. Perpres ini harus menempatkan MBG sebagai bagian dari kebijakan Pemenuhan Gizi Nasional berbasis pendekatan siklus kehidupan.
Perpres harus menempatkan MBG sebagai bagian dari kebijakan Pemenuhan Gizi Nasional berbasis pendekatan siklus kehidupan (life-cycle approach), mulai dari remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, masyarakat rentan, hingga lanjut usia. Pendanaan gizi harus disusun secara mandiri, transparan, dan tidak mengurangi anggaran komponen utama pendidikan, tuturnya.
Kedua, Rieke menekankan perlunya membangun tata kelola nasional yang terintegrasi dengan melibatkan berbagai lintas sektor. Pendekatan ini akan memperkuat ekonomi kerakyatan dan memastikan bahwa program MBG dapat berjalan berkelanjutan tanpa mengorbankan sektor pendidikan. Ketiga, ia menyarankan agar pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh alokasi anggaran yang selama ini digunakan untuk program MBG.
Dengan demikian, MK Larang Anggaran Pendidikan untuk Makan Gratis menjadi tonggak penting dalam sejarah kebijakan nasional. Rieke optimis bahwa dengan implementasi rekomendasi yang tepat, Indonesia dapat mencapai keseimbangan antara pemenuhan gizi masyarakat dan perlindungan hak pendidikan bagi seluruh generasi muda bangsa.
