Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

MPR Godok Produk Hukum PPHN, Jadi Guidance Bernegara yang Ditaati Semua Lembaga

Elizabeth Martin - narakabar.com 4 mins read 1 views

Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan bahwa lembaga tersebut sedang menyelesaikan penyusunan instrumen hukum untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara. Proses

MPR Godok Produk Hukum PPHN, Jadi Guidance Bernegara yang Ditaati Semua Lembaga

MPR Godok Produk Hukum PPHN Jadi Panduan Bernegara

Narakabar.com – Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan bahwa lembaga tersebut sedang menyelesaikan penyusunan instrumen hukum untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara. Proses ini merupakan respons terhadap kebutuhan memperkuat kedudukan PPHN sebagai pedoman bernegara yang mengikat seluruh lembaga negara. Langkah strategis ini diambil setelah naskah PPHN resmi diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 3 Agustus 2026, menandai babak baru dalam tata kelola kenegaraan Indonesia.

Keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023 menjadi faktor krusial dalam perumusan produk hukum ini. Putusan tersebut membatasi wewenang Ketetapan MPR untuk mengikat lembaga di luar lingkungan MPR secara langsung. Kondisi ini mendorong MPR untuk mengevaluasi berbagai alternatif hukum yang tersedia agar PPHN dapat berfungsi optimal sebagai panduan bernegara.

Proses Perumusan dan Penerimaan oleh Presiden

Pernyataan resmi tersebut disampaikan Muzani setelah menggelar Rapat Gabungan MPR RI pada Selasa, 5 Agustus 2026. Rapat tersebut membahas kelanjutan konsep PPHN sebagai amanat konstitusional. Muzani menjelaskan bahwa penyerahan naskah kepada Presiden merupakan pencapaian signifikan dari amanat yang diberikan kepemimpinan MPR periode 2019 hingga 2024.

“Sebagai sebuah konsep ini adalah sesuatu yang menggembirakan, karena pokok-pokok haluan negara itu dibahas sudah cukup lama dan ini menjadi amanat dari kepemimpinan MPR tahun 2019 sampai 2024 dan selesai pada periode sekarang,” ujar Muzani usai rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Presiden Prabowo Subianto menyambut positif konsep PPHN. Muzani menambahkan bahwa Presiden mengharapkan agar PPHN segera ditetapkan sebagai produk hukum yang jelas dan mengikat. Hal ini menunjukkan adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat fondasi bernegara.

“Dalam penjelasan itu sudah kami sampaikan kepada kawan-kawan, prinsip, Presiden menerima pokok-pokok itu dengan baik dan mengharapkan agar ini segera menjadi sebuah produk hukum,” lanjutnya.

PPHN Sebagai Guidance Filosofis, Bukan Teknis

Titik berat dalam Rapat Gabungan adalah menemukan formula agar PPHN tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi juga memiliki daya ikat terhadap seluruh lembaga negara. Muzani menegaskan perbedaan mendasar antara PPHN dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

“PPHN adalah sebuah haluan filosofi kita bernegara agar menjadi ketaatan bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan rakyat dalam bernegara. Ini adalah guidance kita dalam mencapai tujuan kita bernegara. Karena itu ini bukan sebuah guidance teknis dari kita bernegara. Itu bedanya PPHN dengan RPJPN,” jelasnya.

Pendekatan filosofis ini menempatkan PPHN sebagai kompas strategis yang mengarahkan kebijakan jangka panjang, bukan sekadar pedoman teknis operasional. Dengan demikian, setiap lembaga negara diharapkan dapat menyelaraskan program kerjanya dengan visi bernegara yang telah ditetapkan.

Tantangan Yuridis dan Kemungkinan Amandemen

MPR menghadapi tantangan yuridis terkait ketetapan Mahkamah Konstitusi tahun 2023 yang membatasi wewenang Ketetapan MPR. Muzani menjelaskan bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mencari solusi agar produk hukum ini dapat mengikat semua lembaga negara secara efektif.

“Dalam ketetapan Mahkamah Konstitusi tahun 2023, tidak dimungkinkan lagi Tap MPR itu menjadi Tap MPR yang mengikat di luar MPR. Karena itu kita perlu waktu untuk mencari produk hukum tentang apa yang akan bisa dilakukan agar produk hukum ini mengikat semua lembaga negara, dan ketetapan MPR ini menjadi sebuah guidance filosofi dari penyelenggaraan kita bernegara,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan amandemen konstitusi sebagai solusi agar PPHN menjadi produk hukum yang kuat, Muzani menyatakan hal tersebut masih dalam tahap pengkajian. Berbagai varian pendekatan sedang dibahas dalam rapat gabungan berikutnya.

“Ini yang sedang akan dibahas dalam rapat, rapat gabungan berikutnya. Belum dibahas. Tapi tadi pandangan-pandangan itu mengemuka berbagai macam varian,” kata Muzani.

PPHN Tidak Masuk Agenda Sidang Tahunan

Muzani juga memastikan bahwa pembahasan PPHN tidak akan masuk dalam agenda Sidang Tahunan MPR mendatang. Sidang Tahunan akan tetap berfokus pada agenda konstitusional rutin seperti pidato kenegaraan Presiden dan laporan kinerja lembaga-lembaga negara.

“Tidak. Sidang tahunan tidak akan membahas itu. Sidang tahunan adalah membahas tentang pidato kenegaraan Presiden dan kinerja laporan lembaga-lembaga negara,” pungkasnya.

Frequently Asked Questions

Apa itu PPHN? PPHN atau Pokok-Pokok Haluan Negara adalah dokumen strategis yang berfungsi sebagai panduan filosofis dalam bernegara, berbeda dengan RPJPN yang bersifat teknis.

Kapan naskah PPHN diserahkan kepada Presiden? Naskah PPHN resmi diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 3 Agustus 2026.

Mengapa MK 2023 menjadi pertimbangan penting? Keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023 membatasi wewenang Ketetapan MPR untuk mengikat lembaga di luar lingkungan MPR secara langsung.

Apakah PPHN akan dibahas dalam Sidang Tahunan? Tidak, Muzani memastikan PPHN tidak akan masuk dalam agenda Sidang Tahunan MPR mendatang.

Apakah amandemen konstitusi menjadi solusi? Kemungkinan amandemen konstitusi masih dalam tahap pengkajian dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat gabungan berikutnya.

Gabung diskusi