Mundur dari Jadwal, Ini Bocoran Tuntutan Partai Non-Parlemen yang Bakal Disodorkan ke Pimpinan DPR
Gabungan partai politik di luar parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) akan menyampaikan sejumlah gagasan terkait Revisi
Partai Non-Parlemen Siapkan Usulan untuk Revisi UU Pemilu
Narakabar.com – Gabungan partai politik di luar parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) akan menyampaikan sejumlah gagasan terkait Revisi Undang-Undang Pemilu kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada pekan depan. Salah satu poin utama yang disiapkan adalah dorongan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditetapkan sebesar 1 persen.
Audiensi tersebut sebelumnya direncanakan berlangsung pada Jumat, 2 Oktober 2026. Namun, agenda itu belum dapat terlaksana dan dijadwalkan kembali untuk minggu berikutnya.
Ketua Umum GKSR Said Iqbal membenarkan adanya perubahan waktu pertemuan dengan pimpinan DPR. Ia menyampaikan kepastian singkat mengenai jadwal baru itu saat dikonfirmasi pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
“Minggu depan (pertemuannya),” ujar Said Iqbal.
Penundaan itu berkaitan dengan agenda pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden pada Jumat sebelumnya. Karena adanya kegiatan resmi tersebut, pertemuan antara kelompok partai non-parlemen dan pimpinan DPR tidak jadi digelar sesuai rencana awal.
“Jumat kemarin ada pelantikan watimpres,” tuturnya.
Draf Tandingan dari GKSR
GKSR menyatakan telah menyiapkan rancangan usulan sebagai bahan pembicaraan dalam pembahasan revisi regulasi pemilu. Draf itu disusun untuk memuat pandangan partai-partai non-parlemen mengenai aturan kepesertaan dan representasi politik dalam pemilihan umum.
“GKSR sudah ada draft sandingan revisi RUU Pemilu versi GKSR,” kata Said Iqbal.
Usulan penurunan parliamentary threshold menjadi 1 persen menjadi bagian yang paling ditekankan. Ambang batas parlemen merupakan ketentuan yang menentukan perolehan suara minimum bagi partai politik untuk memperoleh kursi di DPR. Karena itu, besaran angka tersebut berpengaruh langsung terhadap peluang partai peserta pemilu untuk masuk ke parlemen.
Selain batas 1 persen, GKSR juga ingin mengangkat pengaturan pendaftaran serta verifikasi partai politik. Dalam pandangan yang akan dibawa ke DPR, partai yang sudah berada di parlemen cukup melakukan pendaftaran tanpa verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. Sementara itu, partai non-parlemen diusulkan hanya menjalani verifikasi administrasi, tanpa verifikasi faktual.
Kelompok ini juga mendorong adanya fraksi gabungan bagi partai politik yang tidak mencapai parliamentary threshold. Gagasan tersebut disebut sebagai stambus accord dalam penjelasan Said Iqbal.
“Yang terpenting PT 1 persen, parpol parlemen hanya mendaftar tanpa vermin (Verifikasi Administrasi) verfak (Verifikasi Faktual) tapi parpol non parlemen hanya vermin tanpa verfak, ada fraksi gabungan parpol yang tidak dapat PT atau stambus accord,” pungkasnya.
DPR Membuka Ruang Aspirasi
Pertemuan dengan GKSR merupakan bagian dari upaya DPR menyerap masukan partai-partai non-parlemen dalam pembahasan RUU Pemilu. Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan bahwa agenda dialog itu sempat direncanakan lebih awal, tetapi kemudian perlu disesuaikan agar lebih banyak partai dapat terlibat.
Dasco menjelaskan ada partai yang meminta kesempatan untuk bertemu, sehingga DPR mempertimbangkan penjadwalan yang memungkinkan cakupan peserta lebih luas. Langkah tersebut dimaksudkan agar aspirasi mengenai perubahan aturan pemilu tidak hanya datang dari kelompok yang telah memiliki kursi di DPR.
“Sedianya hari ini, namun karena ada satu dan lain hal, kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan,” kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Ia juga menilai perubahan jadwal dapat membantu memaksimalkan kehadiran pihak-pihak yang ingin menyampaikan pandangan. Pada saat itu, Jumat disebut sebagai waktu yang direncanakan untuk mempertemukan DPR dengan partai non-parlemen.
“Sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak, kita mungkin akan adakan, diagendakan di hari Jumat,” ujar Dasco.
Pembahasan revisi UU Pemilu menjadi penting karena regulasi ini mengatur sejumlah tahapan dan persyaratan utama dalam kontestasi politik. Isu ambang batas parlemen, tata cara verifikasi, hingga kemungkinan mekanisme fraksi gabungan merupakan hal-hal yang berkaitan dengan posisi partai politik dalam sistem perwakilan.
Bagi partai non-parlemen, forum bersama pimpinan DPR membuka kesempatan untuk menyampaikan usulan secara langsung sebelum pembahasan aturan berkembang lebih jauh. Sementara bagi DPR, masukan dari berbagai kelompok politik dapat menjadi bahan untuk melihat konsekuensi setiap pilihan pengaturan dalam revisi UU Pemilu.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Mundur dari Jadwal Ini Bocoran Tuntutan?
Mundur dari Jadwal Ini Bocoran Tuntutan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Mundur dari Jadwal Ini Bocoran Tuntutan matter?
Mundur dari Jadwal Ini Bocoran Tuntutan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
