Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Nadiem Sindir Perlakuan ‘Spesial’ Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

Christopher Williams - narakabar.com 3 mins read 2 views

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019 hingga 2024, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjadi sorotan publik. Ia mengungkapkan

Nadiem Sindir Perlakuan ‘Spesial’ Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

Nadiem Sindir Perlakuan Spesial Kejagung ke Febrie

Narakabar.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019 hingga 2024, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjadi sorotan publik. Ia mengungkapkan pengalamannya saat pertama kali ditahan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook. Dalam pernyataannya, Nadiem Sindir Perlakuan Spesial Kejagung yang diberikan kepada Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Nadiem mengaku langsung mengenakan borgol dan rompi tanpa ada pengecualian khusus saat ditahan. Ia merasa perlakuan tersebut berbeda dengan apa yang dialami oleh Febrie Adriansyah dalam kasus pencucian uang yang juga menjeratnya.

“Ya tentunya bagi kami yang mengalami proses kriminalisasi ini, tidak ada itu namanya tidak ada rompi atau borgol ya,” ujar Nadiem saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Perbedaan Perlakuan Saat Ditahan

Nadiem menambahkan bahwa selain diborgol dan dikenakan rompi, ia juga tidak diperbolehkan melakukan wawancara cegat atau doorstep interview dengan media massa pada saat pertama kali ditahan. Kondisi ini berbeda dengan apa yang dialami oleh Febrie Adriansyah yang mendapat perlakuan lebih ringan.

Mantan Mendikbudristek tersebut menjelaskan bahwa saat penahanannya, tidak ditemukan bukti nyata maupun aliran dana yang jelas. Namun, ia tetap ditahan tanpa penundaan lebih lanjut. Hal ini menjadi catatan penting bagi Nadiem Sindir Perlakuan Spesial Kejagung yang dirasa tidak adil.

Menyikapi hal tersebut, Nadiem berharap masyarakat dapat melihat adanya berbagai pelanggaran etika dalam proses hukum. Ia juga mengharapkan keadilan yang lebih baik di masa mendatang. Baca juga: Kronologi Penahanan Nadiem Makarim

Detail Vonis dan Sanksi Pidana

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022, Nadiem divonis sepuluh tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi.

Selain pidana penjara, ia juga dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara. Selain itu, uang pengganti senilai Rp809,59 miliar juga harus dibayarkan dengan subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti tersebut dikenakan karena Nadiem terbukti telah menerima dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google yang mencapai 786,99 juta dolar AS.

Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara

Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenangnya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Korupsi tersebut dilakukan melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku. Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi tersebut dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda.

Terdakwa lainnya tersebut adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih dalam status buron.

Dengan demikian, Nadiem terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini, Nadiem masih menjalani proses upaya banding terhadap kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjeratnya.

Frequently Asked Questions

Apa yang dimaksud dengan Nadiem Sindir Perlakuan Spesial Kejagung? Ini merujuk pada pernyataan Nadiem Makarim yang merasa mendapat perlakuan berbeda dibandingkan Febrie Adriansyah saat ditahan. Nadiem langsung diborgol dan dikenakan rompi, sementara Febrie mendapat perlakuan lebih ringan.

Berapa lama Nadiem Makarim divonis penjara? Nadiem Makarim divonis sepuluh tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Berapa jumlah uang pengganti yang harus dibayar Nadiem? Nadiem harus membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dengan subsider 5 tahun penjara.

Apakah Nadiem masih menjalani proses banding? Ya, saat ini Nadiem masih menjalani proses upaya banding terhadap kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjeratnya.

Gabung diskusi