Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan
Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengajukan gagasan baru dalam pertemuan dengan
Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan
Akar Usulan Reformasi Pilkada
Narakabar.com – Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengajukan gagasan baru dalam pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis, 30 Juli 2026. Ia menyarankan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke depan hanya memilih kepala daerah saja, tanpa wakil. Menurut Khozin, langkah ini diperlukan untuk mencegah posisi wakil kepala daerah hanya berfungsi sebagai alat peraih suara semata.
“Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkada-nya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” jelas Khozin dalam rapat tersebut.
Usulan ini memicu diskusi hangat di kalangan politisi karena menyentuh inti dari sistem pemilihan kepala daerah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Banyak pihak yang menilai bahwa keberadaan wakil kepala daerah memang sering kali hanya bersifat simbolis dalam proses kampanye.
Posisi Nasdem dalam Debat Pilkada
Kapoksi NasDem di Komisi II DPR RI, Ujang Bey, memberikan respons tegas terhadap usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepala daerah dan wakilnya merupakan satu kesatuan kolaborasi politik yang sah dan penting bagi keberlangsungan pemerintahan daerah.
Menurut Ujang Bey, pasangan kepala daerah dan wakilnya terbentuk melalui proses koalisi partai politik yang panjang dan melibatkan berbagai pertimbangan matang. “Selama ini kan produk kepala daerah salah satu buah perkawinan (koalisi) partai tingkat daerah yang diamini tingkat DPP masing-masing parpol. Tentunya proses perkawinan politik itu terjadi dengan berbagai macam pertimbangan si calon, baik itu social capital, political capital, dan economic capital,” ujar Ujang kepada wartawan pada Kamis (6/8/2026).
Kolaborasi Politik yang Saling Melengkapi
Ujang Bey menjelaskan bahwa dinamika politik sering kali mempertemukan calon-calon yang saling melengkapi. Ada sosok yang memiliki kekuatan finansial kuat namun lemah dalam basis politik, sehingga membutuhkan pendamping berupa ketua partai atau kader partai. Sebaliknya, ada pula calon yang bermodal politik besar namun memerlukan dukungan ekonomi.
Kolaborasi ini bukan sekadar kebetulan, melainkan amanat undang-undang untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan optimal. “Semua tugas dan fungsi kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah, saya melihat untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah tentu membutuhkan kolaborasi diantara keduanya karena itu mereka dipilih secara paket,” tegasnya.
Masalah Wewenang dan Potensi Penyalahgunaan
Meski mendukung format pasangan, Ujang Bey tidak menutup mata terhadap permasalahan yang muncul di lapangan. Ia mencatat bahwa sering kali wakil kepala daerah merasa kewenangannya terbatas karena kepala daerah mendominasi pengambilan keputusan strategis.
“Memang selama ini kan yang dikeluhkan oleh beberapa wakil kepala daerah kewenangan mereka terbatas diambil alih semua kepala daerah, misal dalam menentukan jajaran birokrasi dari sekda sampai kepala dinas bahkan camat,” katanya.
Persoalan ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Ujang Bey merujuk pada maraknya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang menjerat kepala daerah terkait jual beli jabatan. “Karena ini ‘sumber’, kenapa saya sebut sumber, sebab beberapa OTT yang marak dilakukan KPK hampir didominasi oleh jual beli jabatan dan itu hampir semua menimpa para kepala daerah. Walaupun akhirnya wakil kepala daerah yang melanjutkan menjadi kepala daerah sampai masa jabatan berakhir. Tapi, ada juga Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kembali berpasangan diperiode kedua, mungkin keduanya cocok untuk terus melanjutkan kolaborasi,” tuturnya.
Dominasi kepala daerah dalam penentuan birokrasi ini dinilai sering memicu masalah dan kasus-kasus yang berujung pada OTT KPK. Oleh karena itu, Ujang Bey menekankan pentingnya menjaga keseimbangan wewenang antara kepala daerah dan wakilnya dalam menjalankan pemerintahan daerah.
Frequently Asked Questions
Apa alasan utama Nasdem menolak usulan Pilkada Tanpa Wakil?
Nasdem menolak karena kepala daerah dan wakilnya merupakan satu kesatuan kolaborasi politik yang terbentuk melalui proses koalisi partai politik yang panjang. Keduanya dipilih secara paket dan memiliki fungsi yang saling melengkapi dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Siapa yang mengajukan usulan Pilkada Tanpa Wakil?
Usulan ini diajukan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, dalam pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis, 30 Juli 2026.
Apa risiko konsentrasi kekuasaan yang dimaksud?
Risiko konsentrasi kekuasaan merujuk pada dominasi kepala daerah dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk penentuan jajaran birokrasi dari sekda sampai kepala dinas bahkan camat. Hal ini sering memicu masalah dan kasus-kasus yang berujung pada OTT KPK terkait jual beli jabatan.
Bagaimana solusi yang ditawarkan Khozin?
Khozin menyarankan agar wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah setelah pemilihan, sehingga tidak menjadi sekadar alat peraih suara atau vote getter semata dalam proses kampanye.
