Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

New Policy: Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah

Sarah Jackson - narakabar.com 3 mins read 7 views

k Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah New Policy yang diterapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Nomor 135/2026 menetapkan 13 Juli sebagai

New Policy: Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah

New Policy: Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah

New Policy yang diterapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Nomor 135/2026 menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Tindakan ini dianggap sebagai upaya signifikan untuk mengakui keberadaan penghayat kepercayaan dalam kerangka konstitusi dan sejarah BPUPKI. Meski merupakan langkah penting, banyak ahli menyatakan bahwa New Policy ini masih perlu diperkuat agar benar-benar memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama penghayat kepercayaan yang selama ini masih merasa kurang diakui secara penuh.

Langkah Simbolik dan Implementasi Nyata

Penetapan 13 Juli sebagai hari perayaan bagi penghayat kepercayaan dinilai sebagai New Policy yang memberikan pengakuan resmi terhadap keberagaman spiritual di Indonesia. Namun, menurut peneliti dan aktivis, langkah ini belum sepenuhnya mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjadikan hak-hak penghayat kepercayaan setara dengan agama lain. Agus Wahyudi, seorang ahli kebijakan dari UGM, menjelaskan bahwa New Policy ini merupakan awal dari transformasi yang lebih luas, tetapi masih memerlukan kebijakan konkret dalam berbagai aspek kehidupan.

“New Policy ini memberikan pengakuan simbolik yang penting, tapi ujian sebenarnya ada di penerapan nyata,” kata Agus Wahyudi kepada Suara.com, Jumat (10/7/2026). “Jika tidak diiringi kebijakan yang konsisten, maka perubahan struktural tidak akan tercapai.”

Kepala Program Studi Inter Religious Studies (IRS) UGM tersebut menekankan bahwa New Policy ini menghidupkan kembali amanat Pasal 29 UUD 1945, yang menyebutkan “kebebasan beragama dan berkepercayaan menurut kepercayaannya.” Ia menyoroti bahwa frasa ini telah diperjuangkan oleh Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI pada 13 Juli 1945, tetapi keberadaannya di lapangan masih terbatas. New Policy ini, meski baik, hanya menjadi titik awal dalam perjalanan memperjuangkan kesetaraan hak penghayat kepercayaan.

Peran New Policy dalam Kebijakan Publik

Agus Wahyudi mengungkapkan bahwa New Policy ini mengambil langkah awal dalam mengakui penghayat kepercayaan sebagai bagian dari identitas nasional. Namun, ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut masih memerlukan peningkatan, khususnya dalam pelayanan publik. Pertanyaan muncul, apakah pendidikan agama/kepercayaan di sekolah sudah merata, apakah proses perkawinan penghayat kepercayaan masih menghadapi hambatan birokratis, dan apakah diskriminasi sosial masih terjadi di daerah-daerah tertentu meski payung hukum telah ada.

“New Policy ini adalah salah satu upaya untuk memastikan keadilan, tetapi kita masih harus menunggu kebijakan turunan yang lebih operasional,” tambah Agus. “Ini adalah ujian bagi pemerintah, apakah mereka benar-benar menjadikan kepercayaan sebagai bagian integral dari kehidupan sosial dan politik.”

Kasus penyuluh kepercayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi contoh nyata bagaimana New Policy ini berdampak langsung. Mereka dulu menghadapi penolakan di berbagai lembaga, tetapi kini bisa merayakan hari yang dianggap sebagai pengakuan nasional. Meski demikian, Agus menegaskan bahwa New Policy ini tidak cukup untuk menyelesaikan semua masalah. Pemerintah masih perlu memperkuat regulasi dan memastikan kebijakan ini benar-benar berdampak di seluruh Indonesia.

Kebijakan New Policy ini juga menjadi titik balik dalam sejarah penghayat kepercayaan, karena sejak 2005, usulan penetapan hari peringatan 13 Juli sudah muncul. Kini, dengan New Policy, mereka merasa lebih diakui. Namun, masih ada tantangan besar, seperti kurangnya pengakuan dalam dokumen resmi dan ketidakseimbangan dalam penyediaan layanan berbasis kepercayaan. Agus menilai New Policy ini perlu diperkuat dengan kebijakan yang menyeluruh, tidak hanya sebagai simbol, tetapi juga sebagai dasar untuk menjaga keadilan dalam kehidupan masyarakat.

Gabung diskusi