Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

New Policy: Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

Elizabeth Martin - narakabar.com 2 mins read 5 views

New Policy: Perpres 111/2025: Kebijakan Baru Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

New Policy: Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

Perpres 111/2025: Kebijakan Baru Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

New Policy – Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, yang menjadi bagian dari new policy dalam pengembangan Kebijakan Umum Pertahanan Negara (KUPN) periode 2025-2029. Perpres ini mengklasifikasikan aktivitas propagasi budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter, sebuah langkah yang menimbulkan perdebatan di kalangan publik dan ahli strategi nasional.

Latar Belakang Kebijakan

Perpres 111/2025 diterbitkan dalam rangka menghadapi ancaman keamanan negara yang semakin kompleks. Dalam konteks ini, pemerintah menyatakan bahwa gaya hidup atau identitas seksual minoritas, termasuk LGBTQ, bisa berdampak pada stabilitas sosial dan moral masyarakat. Penegasan ini berdasarkan laporan yang menyebutkan bahwa perubahan nilai-nilai tradisional dapat memicu konflik antar kelompok, terutama dalam ruang publik dan pendidikan.

Implikasi dan Konteks Kebijakan

Kebijakan ini memperluas konsep ancaman nonmiliter dalam strategi pertahanan, di mana sebelumnya ancaman seperti radikalisme, perlintasan gelombang migrasi, atau kejahatan teroris lebih mendominasi. Dengan memasukkan LGBTQ ke dalam kategori ini, pemerintah menunjukkan bahwa new policy mencakup isu-isu yang berkaitan dengan budaya dan identitas sosial. Selain itu, Perpres ini diharapkan menjadi dasar bagi kebijakan pemerintah dalam menangani isu-isu yang dianggap dapat memengaruhi keutuhan bangsa.

Dalam rilis resmi, Kementerian Pertahanan menjelaskan bahwa Perpres 111/2025 menyediakan kerangka kerja untuk mengintegrasikan ancaman kebudayaan ke dalam kebijakan pertahanan nasional. Hal ini termasuk dalam upaya untuk memperkuat peran militer dan instansi lain dalam mengawasi dan merespons keberadaan LGBTQ di sejumlah ruang publik. Namun, berbagai pihak mempertanyakan apakah klasifikasi ini cukup relevan atau justru terkesan memperlebar lingkup ancaman keamanan.

Beberapa organisasi masyarakat dan aktivis menyebutkan bahwa perpres ini bisa dianggap sebagai upaya untuk memperketat kontrol sosial terhadap kelompok minoritas. Mereka khawatir bahwa new policy ini akan digunakan sebagai alat untuk menekan kebebasan berekspresi atau memperkuat stigma terhadap LGBTQ. Sementara itu, pihak yang mendukung menegaskan bahwa klasifikasi ini penting untuk menjaga harmoni antar budaya, terutama dalam konteks ekonomi dan politik.

Kebijakan ini juga menyoroti pentingnya new policy dalam menyelaraskan kebutuhan pertahanan dengan isu-isu sosial yang terus berkembang. Dengan memasukkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter, pemerintah mengakui bahwa perubahan demografi dan nilai kehidupan masyarakat perlu dianggap sebagai faktor yang memengaruhi keamanan nasional. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keterbukaan dalam memperkenalkan pendekatan yang lebih inklusif.

New policy ini merupakan langkah strategis untuk mengintegrasikan ancaman nonmiliter dalam sistem pertahanan Indonesia,” kata seorang ahli pertahanan dalam wawancara dengan Suara.com.

Dalam beberapa bulan terakhir, Perpres 111/2025 telah menjadi topik hangat di media sosial. Beberapa kelompok gerakan menilai bahwa kebijakan ini justru memperkuat stereotip dan mengurangi ruang bagi individu untuk mengekspresikan identitas diri. Sebaliknya, pihak lain berargumen bahwa klasifikasi ini bertujuan untuk menjaga kesatuan bangsa di tengah dinamika sosial yang semakin cepat berubah. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak signifikan pada cara pemerintah merancang program keamanan dan sosial hingga 2029.

Gabung diskusi