Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Tersangka Tak Pakai Rompi Pink-Borgol

William Williams - narakabar.com 2 mins read 15 views

Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPPU) yang

PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Tersangka Tak Pakai Rompi Pink-Borgol

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Tanpa Rompi Pink, PB PMII Anggap Ini Sejarah Baru

Narakabar.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPPU) yang berkaitan dengan skema ASABRI. Penetapan ini dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 25 Juli 2026.

Keberadaan Febrie di balik jeruji besi menjadi sorotan tersendiri bagi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII). Organisasi tersebut menilai penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung kurang sesuai dengan prinsip kesetaraan hukum yang selama ini digencarkan.

Kritik Terhadap Perlakuan Khusus

PB PMII menyampaikan kekecewaan karena Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat ditahan. Selain itu, tersangka juga tidak diborgol, sebuah perlakuan yang dianggap berbeda dari tersangka lainnya.

Kejaksaan Agung mempertontonkan ketidakadilan kepada publik. Baru hari ini seorang tersangka tidak pakai rompi pink, ujar Sekjen PB PMII Ahmad Syahrul Fadhil melalui keterangan tertulis pada Sabtu (25/7/2026).

Menurut Ahmad Syahrul, situasi ini mencerminkan ketidakadilan di hadapan hukum. Ia juga menilai langkah Kejaksaan Agung bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan keadilan yang setara.

Ini tidak sejalan dengan komitmen Presiden yang selalu menyatakan semua sama di mata hukum. Jangan-jangan mereka sengaja ingin mendegradasi kepercayaan publik ke Presiden, tambahnya.

Sejarah Baru dalam Penahanan

PB PMII kemudian memberikan komentar sarkastik mengenai penahanan tersebut. Mereka menyebut Febrie Adriansyah telah menciptakan sejarah baru sebagai tersangka yang tidak mengenakan rompi pink dan tidak diborgol.

Febrie cetak sejarah, tersangka tanpa rompi pink dan tak diborgol, pungkas Ahmad Syahrul.

Detail Kasus yang Sedang Diusut

Kejaksaan Agung saat ini tengah memeriksa beberapa surat perintah penyidikan (sprindik) yang berasal dari Polri. Surat-surat tersebut melibatkan nama Febrie Adriansyah dalam berbagai kasus.

Terdapat tiga sprindik tambahan yang mencakup dugaan korupsi terkait ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang sempat memicu blackout.

Selain itu, Tim 9 yang dipimpin oleh Jamwas Rudi Margono baru saja menerbitkan sprindik terbaru. Sprindik ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah awalnya berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan. Namun, setelah melalui proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan), statusnya berubah menjadi tersangka dalam kasus-kasus tersebut.

Gabung diskusi