Pengamat: Masyarakat Main Hakim Sendiri karena Tak Lagi Percaya Hukum
Pengamat menyoroti fenomena main hakim sendiri yang semakin marak terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Menurut analisis mendalam, hal ini dipicu oleh
Kepercayaan Publik terhadap Hukum Menurun, Masyarakat Beralih ke Main Hakim Sendiri
Narakabar.com – Pengamat menyoroti fenomena main hakim sendiri yang semakin marak terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Menurut analisis mendalam, hal ini dipicu oleh krisis kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum yang ada. Ketika masyarakat merasa tidak lagi percaya pada jalur hukum formal, mereka cenderung menyelesaikan masalah secara mandiri tanpa melalui proses hukum yang berlaku.
Idris Sardi, seorang pengamat sosiologi dari Universitas Jambi (UNJA), menyampaikan pandangannya di Jambi pada hari Rabu. Ia menjelaskan bahwa rendahnya literasi hukum menjadi salah satu penyebab utama masyarakat melakukan tindakan agresif secara mandiri. Pengamat ini juga menambahkan bahwa masyarakat sering kali merasa frustrasi dengan lambatnya proses hukum yang berjalan.
Dua Instrumen Pengendalian Perilaku Sosial
Menurut Idris, masyarakat sebenarnya memiliki dua instrumen utama untuk mengendalikan perilaku sosial, yaitu hukum adat dan hukum formal. Kedua instrumen ini berperan penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat.
“Masyarakat sejatinya memiliki dua instrumen utama dalam mengendalikan perilaku sosial, yakni hukum adat dan hukum formal,” katanya.
Kedua sistem tersebut berfungsi sebagai pedoman sekaligus memberikan sanksi terhadap perilaku yang dianggap menyimpang. Namun, efektivitasnya dapat melemah karena sejumlah faktor, salah satunya persepsi bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya menghadirkan rasa keadilan. Pengamat ini menekankan bahwa ketika masyarakat merasa keadilan tidak tercapai, mereka akan mencari cara sendiri.
“Efektivitas kedua instrumen itu terkadang melemah akibat beberapa faktor, salah satunya ialah munculnya anggapan bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya menghadirkan rasa keadilan,” kata dia.
Faktor-faktor yang Memperlemah Kepercayaan
Tayangan di media sosial yang menyoroti proses hukum turut memperkuat menurunnya kepercayaan masyarakat. Selain itu, anggapan bahwa mencari keadilan membutuhkan biaya besar juga menjadi pertimbangan penting. Pengamat mencatat bahwa banyak masyarakat yang enggan menempuh jalur hukum karena biaya yang harus dikeluarkan terlalu tinggi.
Persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum membuat sebagian masyarakat memilih menyelesaikan persoalan di luar mekanisme hukum. Mininya sosialisasi dan penyuluhan hukum menyebabkan tingkat literasi hukum masyarakat masih rendah sehingga kecenderungan melakukan aksi main hakim sendiri semakin kuat. Pengamat ini juga menyoroti bahwa masyarakat sering kali tidak memahami prosedur hukum yang seharusnya mereka tempuh.
Idris juga menjelaskan bahwa dalam teori sosiologi, perilaku agresif muncul ketika seseorang atau kelompok mengalami situasi yang tidak menyenangkan, kemudian melampiaskan emosinya kepada objek tertentu. Hal ini semakin diperparah oleh ketidakpercayaan terhadap sistem yang ada.
“Main hakim sendiri karena krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum menjadi salah satu faktor yang memicunya,” kata Idris Sardi seperti dikutip Suara.com dari Antara, Rabu.
Aksi Kolektif dan Risiko yang Lebih Kecil
Aksi main hakim sendiri yang melibatkan banyak orang umum dipilih karena dianggap memiliki risiko yang lebih kecil. Ketika muncul kesadaran bersama atas suatu persoalan, masyarakat dapat membentuk gerakan massa yang mendorong terjadinya tindakan kolektif. Pengamat ini menjelaskan bahwa aksi bersama memberikan rasa aman bagi individu yang terlibat.
“Aksi main hakim sendiri yang melibatkan banyak orang umum dipilih karena dianggap memiliki risiko yang lebih kecil,” ujarnya.
Solusi untuk Mencegah Main Hakim Sendiri
Idris menekankan pentingnya memperkuat literasi hukum, meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, serta mendorong penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum. Pengamat ini juga menyarankan agar pemerintah dan masyarakat bekerja sama dalam membangun sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
“Penguatan literasi hukum, peningkatan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum, serta penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum perlu terus didorong agar tindakan main hakim sendiri tidak kembali terjadi di tengah masyarakat,” kata Idris.
Jika negara gagal memulihkan kepercayaan publik, vigilantisme diprediksi kian meluas. Oleh karena itu, langkah-langkah konkret diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada. Pengamat ini menutup dengan harapan bahwa masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari.
