Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit

Christopher Williams - narakabar.com 3 mins read 3 views

Pada hari Sabtu, 25 Juli 2026, Fernando Emas selaku Direktur Rumah Politik Indonesia menyampaikan ajakan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit

Penghitungan Kerugian Negara Disorot BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit yang Lebih Akurat dan Transparan

Narakabar.com – Pada hari Sabtu, 25 Juli 2026, Fernando Emas selaku Direktur Rumah Politik Indonesia menyampaikan ajakan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar melakukan tinjauan menyeluruh atas metode yang dipakai dalam menghitung kerugian negara. Isu ini semakin relevan mengingat kredibilitas hasil penghitungan keuangan negara dalam beberapa kasus korupsi belakangan ini mendapat perhatian publik yang luas. Penghitungan Kerugian Negara Disorot BPKP menjadi topik hangat yang perlu direspons secara serius oleh lembaga pengawasan keuangan.

Proses penentuan besaran kerugian merupakan komponen krusial dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Hasil perhitungan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari konstruksi perkara, tetapi juga berfungsi sebagai dasar penyusunan dakwaan serta bahan pertimbangan hakim saat menetapkan jumlah yang harus ditanggung terdakwa. Akurasi dalam metode audit sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum korupsi di Indonesia.

Momentum Evaluasi dari Kasus-Kasus Terkini

Fernando Emas menilai bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, sekaligus abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, seharusnya menjadi kesempatan emas untuk mengevaluasi kembali proses audit dan penghitungan kerugian negara. Kedua kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana metode audit dapat memengaruhi hasil akhir perkara.

“Kalau melihat kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong dan kasus ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, menurut saya hal itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses pemeriksaan dan audit yang dilakukan BPKP dalam menghitung kerugian negara,” kata Fernando dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Fernando, pemeriksaan penggunaan anggaran negara seharusnya dilakukan secara komprehensif, mencakup seluruh tahapan mulai dari pra-perencanaan, perencanaan, hingga pelaksanaan program. Ia menekankan bahwa pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar hasil audit dapat menggambarkan proses penggunaan anggaran secara utuh. Transparansi dalam setiap tahap audit menjadi kunci untuk menghindari kontroversi di kemudian hari.

Perdebatan Kewenangan Lembaga Audit

Selain metode penghitungan, kewenangan lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara juga menjadi bahan perdebatan. Anang Zubaidy, seorang Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan penghitungan kerugian negara perlu menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Hal ini berkaitan erat dengan isu Penghitungan Kerugian Negara Disorot BPKP yang sedang hangat diperbincangkan.

Anang merujuk pada Putusan MK Nomor 28/PUU-XXII/2026 yang menurutnya menguatkan posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Putusan ini memberikan kejelasan hukum mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam proses audit kerugian negara.

“MK dengan merujuk pada, kalau saya membacanya itu tafsir sistematis, dia merujuk pada bunyi konstitusi, Pasal 23E Undang-Undang Dasar, bahwa satu-satunya badan atau lembaga negara yang ditunjuk untuk melakukan audit kerugian negara itu adalah BPK. Itu jelas dinyatakan dalam pertimbangan,” kata Anang.

Menurut Anang, putusan tersebut memiliki konsekuensi terhadap aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai hasil audit kerugian negara perlu berasal dari lembaga yang memiliki mandat konstitusional. Hal ini akan memperkuat legitimasi hasil audit di mata masyarakat dan pelaku hukum.

Kasus-Kasus yang Menjadi Sorotan

Sorotan terhadap metode penghitungan kerugian negara oleh BPKP muncul dalam sejumlah perkara dugaan korupsi. Beberapa di antaranya perkara PT ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, kasus impor gula dengan terdakwa Tom Lembong, serta perkara pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Setiap kasus ini memiliki karakteristik unik yang memerlukan pendekatan audit yang berbeda.

Perdebatan kewenangan audit bertujuan menjaga kepastian hukum dan memperkuat kredibilitas penegakan tindak pidana korupsi. Dengan adanya kejelasan mengenai lembaga yang berwenang, diharapkan proses penegakan hukum korupsi dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Isu Penghitungan Kerugian Negara Disorot BPKP ini akan terus menjadi perhatian publik hingga evaluasi menyeluruh dilakukan oleh lembaga terkait.

Gabung diskusi