Peran Iptu Setya Budi Dias Oktavianto dalam Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Keterlibatan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto dalam skandal korupsi yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, telah menarik perhatian publik. Oknum
Oknum KPK Bocorkan Dokumen Rahasia untuk Memeras Bupati Pemalang
Narakabar.com – Keterlibatan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto dalam skandal korupsi yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, telah menarik perhatian publik. Oknum polisi yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi ini dituduh memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi bersama keluarga.
Modus Kerja Sama dengan Ayah Kandung
Dias diduga menjalankan strategi terkoordinasi dengan Lilik Budi Suprianto, ayah kandungnya, untuk meraup keuntungan dari kasus korupsi yang sedang diselidiki KPK. Meskipun bukan penyidik, melainkan staf administrasi di Sekretariat Pimpinan KPK, jabatan ini justru disalahgunakan.
Dias rutin mengakses berkas rahasia terkait penyelidikan di Kabupaten Pemalang. Informasi mengenai adanya kasus suap proyek dan jabatan di pemerintahan daerah tersebut kemudian dibocorkan kepada sang ayah. Berbekal data internal KPK, Lilik kemudian menjual diri sebagai makelar kasus atau markus.
Proses Pemerasan dan Aliran Dana
Dengan menunjukkan identitas anaknya sebagai anggota Polri aktif di KPK, Lilik berhasil meyakinkan Bupati Anom bahwa ia memiliki jalur khusus untuk mengamankan perkara. Dalam negosiasi, tarif pengamanan perkara ditetapkan sebesar Rp2 miliar.
Mohamad Haris atau Gus Haris, orang kepercayaan bupati, bertugas mengumpulkan upeti dari para pejabat daerah dan kontraktor. Total dana yang terkumpul mencapai Rp1,98 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,2 miliar mengalir ke tangan Lilik.
Barang Bukti Elektronik (BBE) mengungkap fakta mengejutkan. Meskipun tidak hadir langsung dalam pertemuan dengan bupati, Iptu Dias diduga kuat menikmati hasil pemerasan. KPK menemukan adanya aliran uang rutin dari Lilik kepada anaknya sebelum kasus ini terbongkar.
Penjeratan Hukum
Kini Iptu Dias bersama ayahnya dan Bupati Anom Widiyantoro dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP.
Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang di lembaga antirasuah dan bagaimana dokumen rahasia dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemerasan.
