Perintah Prabowo ke Polri: Sikat Korporasi Penyebab Karhutla, Cabut Izinnya Bila Perlu!
Musim kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi sorotan tajam di tingkat nasional. Pada Senin, 7 September 2026, Gedung STIK-PTIK Polri di Jakarta menjadi
Karhutla dan Akuntabilitas Korporasi: Polri Ditegaskan Usut Perusahaan, Bukan Sekadar Individu
Narakabar.com – Musim kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi sorotan tajam di tingkat nasional. Pada Senin, 7 September 2026, Gedung STIK-PTIK Polri di Jakarta menjadi panggung sebuah pesan tegas dari pimpinan tertinggi negara: penegakan hukum atas karhutla tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Presiden Prabowo Subianto secara eksplisit memerintahkan kepolisian untuk menelusuri keterlibatan korporasi dan, bila diperlukan, mencabut izin operasional perusahaan yang gagal menjalankan tanggung jawabnya.
Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo, dalam sesi pembekalan bagi personel Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri yang tergabung dalam Satgas Edukasi Gelombang Dua. Kehadiran Wakapolri di hadapan ratusan perwira yang akan diterjunkan ke lapangan menegaskan bahwa persoalan karhutla kini diperlakukan bukan sekadar masalah kriminal biasa, melainkan isu tata kelola korporasi yang menyentuh kepentingan publik secara luas.
138 Tersangka, Nol Korporasi
Data yang dipaparkan dalam kesempatan itu menunjukkan bahwa hingga 6 September 2026, Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam berbagai kasus kebakaran hutan dan lahan. Namun, seluruh nama tersebut berasal dari unsur perorangan. Tidak satu pun korporasi yang secara formal diproses sebagai subjek hukum. Kondisi inilah yang mendorong Presiden Prabowo untuk memberikan penekanan khusus agar pendekatan hukum diperluas ke ranah korporasi.
“Dari sisi kualitas, Bapak Presiden minta tolong perusahaan juga ikut bertanggung jawab secara korporasi. Jangan korporasi tidak bertanggung jawab terhadap situasi kebakaran hutan dan lahan saat ini. ‘Cabut izinnya bila perlu!’ Itu penekanan Bapak Presiden langsung.”
Pernyataan Dedi Prasetyo itu menggarisbawahi pergeseran paradigma dalam penanganan karhutla. Selama bertahun-tahun, respons penegakan hukum cenderung berfokus pada pembakar individual di lapangan, sementara entitas bisnis yang mengelola lahan dalam radius luas kerap luput dari jerat pidana. Dengan instruksi kali ini, Polri diarahkan untuk menelusuri rantai tanggung jawab hingga ke level korporasi.
Kewajiban Perusahaan di Musim Karhutla
Dedi Prasetyo menekankan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran memiliki kewajiban konkret: menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan, serta mengambil tindakan aktif ketika ancaman muncul. Ia memberikan ilustrasi spesifik mengenai jarak operasional.
“Apa tanggung jawab perusahaan ketika sudah musim karhutla? Dia harus menyiapkan sarana prasarana, dia harus juga berbuat. Ketika jarak sekitar 5 kilometer di daerah area kebakaran, dia tidak berbuat, dia bisa dipidanakan.”
Penjelasan ini mengacu pada prinsip tanggung jawab lingkungan yang telah lama tertanam dalam regulasi Indonesia, termasuk kewajiban pemegang izin konsesi untuk mencegah dampak negatif terhadap ekosistem sekitar. Dalam konteks sawit dan perkebunan lainnya, kewajiban tersebut mencakup pembuatan sebar api, penyediaan sumber air, serta pemantauan berkala selama periode kering.
Peran Satgas Edukasi Gelombang Dua
Sebagai tindak lanjut dari arahan tersebut, Polri menerjunkan 322 personel Lemdiklat melalui mekanisme Satgas Edukasi Gelombang Dua. Para personel ini berasal dari peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti), Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen), serta Sekolah Pengembangan Profesi Kepolisian (SPPK). Mereka akan bertugas selama sepuluh hari di enam Polda yang secara historis mencatat angka karhutla tinggi: Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, dan Sumatera Selatan.
Tugas mereka tidak terbatas pada penyuluhan kepada masyarakat. Dengan latar belakang jabatan eselon manajer tingkat tinggi yang telah mereka duduki, setiap personel diwajibkan melakukan evaluasi komprehensif terhadap persoalan karhutla di wilayah masing-masing. Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi bahan kebijakan untuk memperkuat langkah pencegahan sekaligus mendukung proses hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.
“Kalau nanti teman-teman bisa menemukan ini penegakan hukum ini harusnya pendalamannya bukan hanya ke perorangan. Di radius sekian ini ada perusahaan sawit. Perusahaan sawit di mana letak tanggung jawabnya? Kalau dia tidak bertanggung jawab, ini bisa dituntut.”
Implikasi dan Konteks Lebih Luas
Langkah ini datang di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap dampak karhutla yang melanda sebagian besar wilayah Indonesia setiap tahunnya. Asap kebakaran tidak hanya menurunkan kualitas udara hingga mengganggu aktivitas harian jutaan warga, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan di sektor kesehatan, transportasi, dan pertanian. Di tingkat internasional, emisi karbon dari kebakaran lahan turut memengaruhi komitmen iklim Indonesia.
Dengan memerintahkan Polri untuk menelusuri tanggung jawab korporasi dan membuka kemungkinan pencabutan izin, Presiden Prabowo mengirimkan sinyal bahwa negara tidak akan lagi membiarkan entitas bisnis menikmati keuntungan dari pengelolaan lahan sambil mengabaikan risiko lingkungan. Bagi perusahaan perkebunan, kehutanan, dan sektor ekstraktif lainnya, pesan ini berarti bahwa kepatuhan terhadap standar pencegahan kebakaran bukan lagi sekadar formalitas administratif, melainkan syarat kelangsungan operasional.
Keberhasilan implementasi arahan ini akan bergantung pada kapasitas investigasi Polri di tingkat kewilayahan, ketersediaan bukti teknis yang memadai, serta kesediaan lembaga perizinan untuk bertindak tegas apabila temuan hukum mengarah pada pencabutan izin. Sepuluh hari tugas Satgas Edukasi Gelombang Dua menjadi titik awal dari proses yang, jika dijalankan secara konsisten, berpotensi mengubah lanskap akuntabilitas korporasi dalam penanganan karhutla di Indonesia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Perintah Prabowo ke Polri?
Perintah Prabowo ke Polri is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Perintah Prabowo ke Polri matter?
Perintah Prabowo ke Polri matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
