Perjuangkan Warisan Abad ke-18, Ahli Waris Raja Pagi Sinurat Gugat 12 Pihak ke Pengadilan
Upaya untuk perjuangkan warisan abad ke-18 ahli waris Raja Pagi Sinurat kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba, Sumatra
Perjuangkan Warisan Abad ke 18: Ahli Waris Gugat 12 Pihak
Narakabar.com – Upaya untuk perjuangkan warisan abad ke-18 ahli waris Raja Pagi Sinurat kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba, Sumatra Utara. Dua penggugat, Huala Sinurat dan Riduan Sinurat, resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap dua belas tergugat. Objek sengketa berupa lahan seluas kurang lebih 110 hektare di Desa Sinarsabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, yang menurut para penggugat merupakan bagian dari tanah warisan leluhur yang telah dikuasai secara turun-temurun selama berabad-abad.
Kedua penggugat tidak bertindak semata-mata untuk kepentingan pribadi. Mereka juga mewakili seluruh keturunan dan ahli waris Raja Pagi Sinurat dalam menuntut pengembalian hak adat atas lahan tersebut. Tim kuasa hukum yang mendampingi perkara ini dipimpin oleh Mekar Sinurat, SH, bersama enam rekan advokat, yaitu Deliana Simanjuntak, SH, MH; Miduk Panjaitan, SH; Pengalaman Apri Andri, SH; Hedra Sidabutar, SH; Leonard Binsar M Sitompul, SH, MH; serta Melati I. P Siahaan, SH.
Akar Konflik: Izin Lahan Era 1980-an
Dokumen gugatan menguraikan bahwa benih perselisihan bermula pada dekade 1980-an, ketika sebuah izin penggunaan lahan diterbitkan oleh pihak terkait. Izin tersebut kemudian memicu klaim kepemilikan secara sepihak, dan pihak penerima izin menolak mengembalikan tanah kepada keluarga Raja Pagi Sinurat. Selama hampir empat dekade, lahan itu terus dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki hak adat atasnya.
Para penggugat kini meminta pengadilan menetapkan status hukum kepemilikan lahan warisan tersebut serta memerintahkan seluruh tergugat untuk mengosongkan area yang dipersengketakan. Dengan kata lain, inti tuntutan hukumnya adalah pemulihan penguasaan fisik dan pengakuan yuridis atas tanah yang secara adat telah menjadi milik keturunan Raja Pagi Sinurat sejak generasi awal.
Jejak Sejarah Tanah Golat Bius
Secara historis, Raja Pagi Sinurat tercatat sebagai salah satu Raja Bius di kawasan Toba Uluan. Keberadaan struktur pemerintahan adat Bius di wilayah tersebut diperkirakan telah ada sejak sekitar tahun 1700-an. Tanah yang menjadi objek perkara merupakan bagian dari Tanah Golat Bius Raja Pagi Sinurat, yang secara keseluruhan membentang hingga 263 hektare dan telah dimanfaatkan oleh keturunannya secara turun-temurun selama ratusan tahun.
Dalam gugatannya, tim kuasa hukum mengutip definisi Bius sebagai berikut:
“Bius adalah suatu wilayah atau paguyuban yang terdiri dari beberapa desa (huta) yang memiliki kekuasaan dan pemerintahan adat untuk mengurus urusan wilayah dan hukum adat, seperti urusan keagamaan, pertanahan, dan menghadapi malapetaka.”
Wilayah kekuasaan adat tersebut secara administratif mencakup Desa Amborgang di Kecamatan Porsea serta tiga desa di Kecamatan Bonatua Lunasi, yakni Desa Sinarsabungan, Desa Partoruan Lumban Lobu, dan Desa Sihiong. Luas total wilayah adat ini jauh melampaui area yang kini dipersengketakan, sehingga perkara di PN Balige hanya menyentuh sebagian kecil dari keseluruhan hak adat yang diwariskan.
Kedudukan Hukum Para Penggugat
Dalam poin gugatannya, Mekar Sinurat menegaskan kedudukan hukum kedua penggugat sebagai keturunan langsung Raja Pagi Sinurat. Dokumen gugatan yang diterima pengadilan pada Kamis (20/8/2026) memuat pernyataan berikut:
“Penggugat I dan II adalah keturunan/Ahli waris dari Alm. RAJA PAGI SINURAT, dan dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili keturunan/Ahli waris Alm. RAJA PAGI SINURAT.”
Dengan demikian, perkara ini bukan sekadar sengketa perdata biasa. Ia merupakan upaya hukum untuk perjuangkan warisan abad ke-18 ahli waris yang telah diwariskan lintas generasi selama berabad-abad, sekaligus menjadi ujian bagi pengakuan negara terhadap hak-hak adat pertanahan di kawasan Toba Uluan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah gugatan ini hanya menyangkut satu bidang tanah?
Bukan. Meskipun objek langsung perkara adalah lahan seluas kurang lebih 110 hektare di Desa Sinarsabungan, konteksnya mencakup Tanah Golat Bius Raja Pagi Sinurat yang secara keseluruhan membentang hingga 263 hektare dan melintasi beberapa desa di dua kecamatan berbeda.
Siapa yang berhak mewakili ahli waris dalam perkara adat seperti ini?
Berdasarkan dokumen gugatan, Huala Sinurat dan Riduan Sinurat bertindak sebagai keturunan langsung sekaligus wakil seluruh ahli waris Raja Pagi Sinurat. Mereka didampingi oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Mekar Sinurat, SH, beserta enam advokat lainnya.
Kapan gugatan ini diterima pengadilan?
Dokumen gugatan diterima oleh Pengadilan Negeri Balige pada Kamis, 20 Agustus 2026. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan apakah pengadilan mengabulkan tuntutan pengosongan dan pengembalian lahan kepada para penggugat.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Perjuangkan Warisan Abad ke 18 Ahli?
Perjuangkan Warisan Abad ke 18 Ahli is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Perjuangkan Warisan Abad ke 18 Ahli matter?
Perjuangkan Warisan Abad ke 18 Ahli matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
