Pinjaman Kopdes Merah Putih hingga Rp3 Miliar Dinilai Berisiko Pangkas Dana Desa hingga 80 Persen
Pinjaman Kopdes Merah Putih hingga Rp3 Miliar menjadi sorotan utama dalam diskusi kebijakan pembangunan desa terkini. Organisasi Solidaritas Perempuan
Pinjaman Kopdes Merah Putih hingga Rp3 Miliar: Risiko Pemotongan Dana Desa
Narakabar.com – Pinjaman Kopdes Merah Putih hingga Rp3 Miliar menjadi sorotan utama dalam diskusi kebijakan pembangunan desa terkini. Organisasi Solidaritas Perempuan menyampaikan kekhawatiran serius mengenai skema Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berpotensi mengurangi alokasi Dana Desa secara signifikan. Berdasarkan hasil asesmen lapangan yang dilakukan di berbagai wilayah, pemangkasan anggaran diperkirakan mencapai kisaran 70 hingga 80 persen dari total dana yang seharusnya diterima pemerintah desa.
Regulasi dan Mekanisme Pemotongan
Mekanisme pemotongan Dana Desa ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembayaran cicilan pinjaman dialokasikan langsung melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Sumber dana untuk pemotongan tersebut berasal dari pengurangan alokasi Dana Desa yang seharusnya menjadi hak pemerintah desa untuk digunakan dalam berbagai program pembangunan.
Dampak jangka panjang dari kebijakan ini mengancam keberlanjutan berbagai program strategis di tingkat desa. Sektor pemberdayaan perempuan, pelayanan dasar masyarakat, serta pembangunan infrastruktur desa menjadi pihak yang paling rentan terhadap penurunan anggaran. Hal ini tentu saja dapat memperlambat proses pembangunan dan mengurangi kualitas layanan publik bagi masyarakat desa.
Skema Pinjaman dan Besaran Modal
Finna Falah Husani, Staf Peneliti dan Pengembangan Solidaritas Perempuan, menjelaskan bahwa prinsip dasar koperasi seharusnya bertumpu pada partisipasi aktif anggota melalui simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Namun, skema KDMP saat ini juga mengandalkan pinjaman perbankan dari bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pinjaman Kopdes Merah Putih hingga Rp3 Miliar dapat diakses oleh setiap koperasi dengan tingkat bunga sekitar 6 persen per tahun dan tenor paling lama 6 tahun. Setelah KDMP dinyatakan layak, pinjaman akan disalurkan kepada pemerintah desa dan digunakan sebagai modal penyertaan bagi KDMP, sebagaimana dijelaskan Finna dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Selama periode pelunasan berlangsung, dana transfer dari pemerintah pusat ke desa secara otomatis terpotong untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang KDMP. Mekanisme ini dinilai berpotensi membebani stabilitas keuangan desa dalam jangka panjang, terutama bagi desa-desa yang sudah memiliki keterbatasan anggaran.
Hasil Asesmen di Berbagai Daerah
Tim Solidaritas Perempuan melakukan penilaian komprehensif di sejumlah lokasi strategis, mencakup Aceh, Kendari, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Tengah, Mataram, hingga Palu. Hasil asesmen tersebut mengonfirmasi adanya pengurangan alokasi Dana Desa yang cukup signifikan di hampir semua wilayah yang diasesmen.
Hasil asesmen kami menunjukkan bahwa pembiayaan KDMP ini berdampak pada pemangkasan Dana Desa yang cukup besar, bahkan mencapai 70 hingga 80 persen, kata Finna dengan menekankan urgensi evaluasi kebijakan.
Dampak Terhadap Program Sosial dan Infrastruktur Desa
Pengurangan porsi anggaran desa dikhawatirkan mengganggu efektivitas agenda pembangunan dan pelayanan publik di tingkat lokal. Salah satu sektor yang paling terdampak adalah program pemberdayaan perempuan serta pelayanan dasar masyarakat yang selama ini menjadi prioritas pembangunan desa.
Finna menambahkan bahwa pemangkasan anggaran berpotensi mengganggu keberlanjutan program kesehatan dan pendidikan masyarakat desa. Termasuk di dalamnya adalah pembayaran insentif atau honor bagi kader Posyandu yang mayoritas merupakan perempuan. Selain itu, alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur desa serta dukungan terhadap kerja-kerja perawatan juga terancam berkurang secara drastis.
Solidaritas Perempuan mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kembali mekanisme pembiayaan KDMP. Tujuannya agar kebijakan pemulihan ekonomi desa tidak mengorbankan alokasi anggaran bagi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya pemenuhan hak-hak perempuan dan layanan publik di desa.
Sebagai informasi tambahan, skema baru bansos ini juga mulai diuji penyalurannya melalui Koperasi Desa Merah Putih di 900 titik di seluruh Indonesia. Pinjaman Kopdes Merah Putih hingga Rp3 Miliar ini diharapkan dapat menjadi solusi pembiayaan, namun harus diimbangi dengan perlindungan terhadap Dana Desa agar tidak terjadi pemotongan berlebihan yang merugikan masyarakat desa.
