Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung – Ini Detailnya

Elizabeth Martin - narakabar.com 3 mins read 11 views

Polri Serahkan Berkas Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejagung, Tiga Perkara Dilimpahkan Bertahap Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus - Kepolisian

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung – Ini Detailnya

Polri Serahkan Berkas Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejagung, Tiga Perkara Dilimpahkan Bertahap

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus – Kepolisian Indonesia akhirnya melakukan pelimpahan berkas tiga kasus korupsi besar kepada Kejaksaan Agung, Jumat (12/7/2026). Perkara yang diserahkan melibatkan eks jabatan Jampidsus Febrie Adriansyah serta dua kasus korupsi lainnya, yaitu pengadaan batu bara untuk PLTU, skandal Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, serta tindak pencucian uang di PT CBS. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mempercepat proses penegakan hukum, dengan penyidik Polri menyiapkan semua administrasi dan barang bukti secara bertahap.

Proses Pelimpahan Berkas Korupsi

Penyerahan berkas oleh Polri ke Kejaksaan Agung dilakukan secara bertahap untuk memastikan kesiapan segala dokumen dan bukti yang diperlukan. Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa tiga perkara tersebut sudah melalui penyidikan yang memerlukan investigasi menyeluruh. “Berkas perkara sudah lengkap dan diserahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Minggu (12/7/2026).

Penyidikan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto (DR) telah menetapkan dua tersangka, setelah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penyitaan di 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor. Proses gelar perkara dianggap sebagai penutupan fase penyidikan, dengan berkas diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelimpahan ini mencerminkan sinergi antara institusi penegak hukum untuk memastikan efisiensi proses.

Detil Tiga Kasus Korupsi yang Diserahkan

Kasus pertama melibatkan pengadaan batu bara untuk pembangunan PLTU. Sementara itu, kasus kedua adalah skandal korupsi Asabri dan Jiwasraya yang terjadi tahun 2020 hingga 2025. Kasus ketiga menyangkut tindak pencucian uang di PT CBS. Ketiga perkara ini dianggap kompleks dan memerlukan analisis yang lebih mendalam oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menegaskan bahwa pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung. “Kami sepakat untuk melanjutkan penyidikan tiga perkara ini ke Kejagung agar penegakan hukum bisa berjalan lebih efektif,” katanya. Proses pelimpahan ini juga disertai dengan keterangan dari Plt. Jampidsus Rudi Margono, yang menyebutkan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen penyelidikan antarlembaga.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka utama. Febrie, mantan Jampidsus, dituduh terlibat dalam skandal korupsi besar yang melibatkan dana negara. Sementara Don Ritto, seorang pengusaha, disebut terkait dengan transaksi mencurigakan dalam proyek-proyek publik. Keduanya akan diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut di Kejaksaan Agung.

Konteks LHKPN dan Asset Febrie Adriansyah

Dalam kasus Febrie Adriansyah, data LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) tercatat mencapai Rp7,2 miliar. Namun, kendaraan yang dimilikinya hanya terdiri dari sepeda motor Honda dengan nilai Rp5 juta. Hal ini menimbulkan tanda tanya tentang penggunaan dana yang diperkirakan mengalir melalui berbagai akun keuangan, termasuk dana yang diperoleh dari berbagai proyek pemerintah.

Kasus korupsi yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung disebut-sebut memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintah. Selain itu, keberhasilan penyidikan Polri dalam mengumpulkan bukti dan barang bukti menunjukkan kesiapan instansi tersebut untuk melibatkan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum yang lebih cepat. Proses ini diharapkan mampu menyelesaikan kasus dalam waktu yang lebih singkat, mengingat kompleksitas permasalahan yang melibatkan beberapa lembaga dan pihak terkait.

Kepolisian menyatakan bahwa pelimpahan berkas kasus korupsi menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan peran masing-masing lembaga. Dengan adanya penyerahan ini, Kejaksaan Agung akan mengambil alih tugas penyidikan lebih lanjut, sementara Polri fokus pada penyelidikan awal dan pengumpulan bukti. Proses transisi ini juga dianggap memper

Gabung diskusi