Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Putusan MK Bongkar Pengaburan Dana Pendidikan untuk Program MBG

Robert Wilson - narakabar.com 3 mins read 9 views

Mahkamah Konstitusi pada bulan Juli 2026 telah menetapkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk dalam kategori komponen utama pendidikan

Putusan MK Bongkar Pengaburan Dana Pendidikan untuk Program MBG

Keputusan MK Mengungkap Praktik Pengaburan Anggaran Pendidikan untuk Program MBG

Narakabar.com – Mahkamah Konstitusi pada bulan Juli 2026 telah menetapkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk dalam kategori komponen utama pendidikan. Penetapan ini membuka ruang bagi kritik terhadap praktik pengalokasian dana pendidikan yang selama ini dilakukan pemerintah. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam menegakkan prinsip transparansi anggaran negara.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut baik putusan tersebut. Organisasi ini menilai bahwa keputusan MK mengabulkan sebagian gugatan terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG telah mengungkap praktik pengaburan anggaran yang berlangsung lama. Menurut JPPI, hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara tujuan anggaran dengan penggunaannya yang sebenarnya.

MBG Bukan Komponen Utama Pendidikan

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menjelaskan bahwa putusan MK menegaskan posisi MBG sebagai program yang bukan bagian dari pendidikan inti. Oleh karena itu, pembiayaan program ini tidak seharusnya dibebankan pada alokasi wajib sebesar 20 persen dari anggaran pendidikan. Penjelasan ini memberikan kejelasan hukum bagi pemerintah dalam mengelola anggaran pendidikan ke depannya.

Putusan ini membongkar pengaburan anggaran yang selama ini dilakukan pemerintah. Program pangan tidak dapat diubah menjadi program pendidikan hanya karena makanan dibagikan di sekolah. Lokasi distribusi tidak menentukan fungsi anggarannya.

Menurut Ubaid, JPPI sejak awal telah menyampaikan kepada MK bahwa penyelenggaraan pendidikan mencakup berbagai kegiatan. Kegiatan tersebut meliputi instruksional, pedagogis, akademik, serta pengelolaan satuan pendidikan agar proses belajar mengajar dapat berjalan optimal. Sementara itu, MBG meskipun dinilai bermanfaat bagi kesehatan anak, secara substansi merupakan program pangan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan sosial.

Pertimbangan Hukum MK Sejalan dengan Argumen JPPI

JPPI menilai bahwa pertimbangan hukum yang disampaikan MK sejalan dengan argumentasi yang mereka sampaikan. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan hanya diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan. Komponen-komponen tersebut antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan.

Selain itu, JPPI menyebut bahwa MBG tidak termasuk dalam delapan Standar Nasional Pendidikan. Program ini juga tidak dapat dikategorikan sebagai biaya investasi maupun biaya operasional pendidikan. Oleh sebab itu, memasukkan MBG ke dalam mandatory spending pendidikan dinilai sebagai kekeliruan penalaran hukum yang perlu diperbaiki.

Kritik Terhadap Masa Transisi Hingga APBN 2028

Meski menyambut baik putusan MK, JPPI menyesalkan adanya masa transisi hingga APBN 2028. Menurut mereka, penundaan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan hanya akan memperpanjang penggerusan dana yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sektor pendidikan. Masa transisi yang terlalu lama dapat mengurangi efektivitas putusan ini.

Menunda sampai 2028 berarti memberi ruang satu tahun lagi bagi anggaran pendidikan untuk dibebani program nonpendidikan. Yang menanggung akibatnya bukan angka-angka dalam APBN, tetapi anak yang tidak mendapat bangku sekolah, guru yang digaji tidak layak, dan siswa yang belajar di ruang kelas rusak.

Ubaid menyampaikan pernyataan tersebut dalam keterangannya pada Jumat (31/7/2026). Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu segera menyusun mekanisme pemisahan anggaran yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih lagi di masa mendatang.

Koneksi dengan Putusan MK 2025

JPPI juga mengingatkan bahwa pada tahun 2025 MK telah memutuskan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan. Menurut organisasi tersebut, putusan itu bersama putusan terbaru mengenai MBG sama-sama menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi hak anak memperoleh pendidikan. Kedua putusan ini saling melengkapi dalam memperkuat fondasi hukum pendidikan nasional.

Tahun 2025, MK memerintahkan sekolah tanpa pungutan. Tahun 2026, MK menyatakan MBG bukan komponen utama pendidikan. Dua putusan ini menyampaikan perintah yang sangat terang: hentikan pembebanan program lain terhadap anggaran pendidikan dan gunakan uangnya untuk memenuhi hak anak bersekolah.

Sebagai penutup, Ubaid menekankan pentingnya implementasi kedua putusan tersebut secara konsisten untuk memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan. Ia berharap pemerintah dapat segera menyesuaikan regulasi terkait agar tidak terjadi pengaburan dana lagi di masa depan.

Gabung diskusi