Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh
Anggota Polri berinisial Briptu MZ telah kehilangan jabatannya secara resmi. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan kepadanya setelah
Briptu MZ Resmi Dipecat Polda Aceh Usai Merampok Toko Emas dengan Senjata Dinas
Narakabar.com – Anggota Polri berinisial Briptu MZ telah kehilangan jabatannya secara resmi. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan kepadanya setelah melalui sidang etik yang diselenggarakan oleh Polda Aceh. Keputusannya bersifat final karena tidak ada upaya banding yang dilakukan.
Kasus ini bermula dari aksi perampokan yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, pada 18 Juli 2024. Yang mengejutkan, pelaku menggunakan senjata api organik milik Polri dalam melakukan kejahatannya. Tim gabungan dari Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil menangkapnya dalam tempo kurang dari sehari.
Proses Sidang Etik dan Penetapan Sanksi
Sidang etik tersebut berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh pada hari Selasa, 28 Juli. Proses persidangan mencakup pembacaan tuduhan, pemeriksaan saksi-saksi, verifikasi barang bukti, serta pemeriksaan langsung terhadap Briptu MZ sebagai terduga pelanggar. Sidang dipimpin oleh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra selaku Kabid Propam Polda Aceh, didampingi penuntut AKP Andri dan Ipda Khairurrazi.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menilai tindakan Briptu MZ sebagai pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi kepolisian. Berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, sanksi PTDH dianggap tepat.
“Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding,” tegas Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Kabid Humas Polda Aceh.
Bukti yang Tak Terbantahkan
Penyidik menetapkan status tersangka berdasarkan rangkaian bukti yang kuat. Rekaman kamera CCTV, barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, serta pengakuan jujur dari tersangka sendiri menjadi dasar penahanan. Saat ini, proses penyidikan pidana sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan bahwa keputusan pemecatan ini mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin secara tegas. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses tanpa pandang bulu sesuai aturan yang berlaku.
“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Joko.
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum pidana dan sidang etik berjalan secara paralel. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Polda Aceh menegaskan bahwa tidak akan menoleransi penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran hukum oleh anggotanya.
“Penegakan hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya.
Komitmen tanpa pandang bulu ini juga terlihat dari kecepatan tim gabungan dalam meringkus Briptu MZ. Pelarian singkatnya berakhir setelah kurang dari 24 jam sejak aksi perampokan nekat tersebut dilakukan. (Antara)
