Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Rektor Unsoed Kena OTT KPK Terkait Suap Mahasiswa Baru, Duit Ratusan Juta Disita

Elizabeth Martin - narakabar.com 3 mins read

Rektor Unsoed Kena OTT KPK Terkait dengan dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Rektor Unsoed Kena OTT KPK Terkait Suap Mahasiswa Baru, Duit Ratusan Juta Disita

Rektor Unsoed Kena OTT KPK Terkait Suap Mahasiswa

Narakabar.com – Rektor Unsoed Kena OTT KPK Terkait dengan dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil operasi tangkap tangan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Lembaga antirasuah itu menyatakan telah menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti dari operasi yang dilaksanakan pada 20 Agustus 2026 di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK di Jakarta dan segera memicu reaksi luas dari kalangan akademisi maupun masyarakat umum.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan keterangan resmi kepada awak media di Jakarta.

Detail Operasi: 14 Orang Diamankan di Dua Lokasi

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa total 14 individu ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, 12 orang diamankan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sementara dua orang lainnya ditangkap di Jakarta. Kedua orang di Jakarta langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK tanpa melalui proses transit di daerah.

Adapun 12 orang yang ditangkap di Purwokerto terlebih dahulu diperiksa secara awal oleh Polresta Banyumas. Setelah proses pemeriksaan awal selesai, tujuh di antaranya dipindahkan ke Jakarta untuk permintaan keterangan lanjutan. Dengan demikian, total sembilan orang kini berada di bawah pemeriksaan intensif KPK guna penentuan status hukum mereka. Sisanya masih menunggu hasil koordinasi antar-lembaga sebelum keputusan akhir diambil.

KPK menegaskan bahwa seluruh prosedur dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pihak yang diamankan berhak atas pendampingan hukum selama proses pemeriksaan berlangsung, dan lembaga menjamin tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun yang terlibat dalam operasi ini.

Pejabat yang Terjerat dan Konteks Kasus

KPK mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan tersebut menjerat sejumlah pejabat tinggi Unsoed. Nama-nama yang disebut antara lain Rektor Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo. Kehadiran tiga pejabat setingkat rektorat dalam satu operasi menunjukkan skala dugaan praktik yang cukup luas di internal universitas.

Menurut lembaga antirasuah, kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya pada program studi kedokteran. Dugaan suap tersebut dilaporkan dilakukan untuk memperlancarakan kelulusan calon mahasiswa tanpa melalui mekanisme seleksi yang telah ditetapkan. Nilai uang yang disita, yakni ratusan juta rupiah, dinilai konsisten dengan praktik jual-beli kursi yang selama ini dikeluhkan oleh calon mahasiswa dan orang tua mereka.

Kasus ini menambah daftar panjang intervensi KPK di sektor pendidikan tinggi. Sebelumnya, lembaga tersebut juga pernah menangani perkara serupa di beberapa perguruan tinggi negeri di berbagai daerah, sehingga publik berharap penanganan kali ini dilakukan secara transparan hingga tuntas.

Batas Waktu Penentuan Status Hukum

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK diberikan jeda waktu satu kali 24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Apabila dalam kurun waktu tersebut KPK tidak dapat membuktikan unsur-unsur pidana secara sah dan meyakinkan, para pihak wajib dilepaskan tanpa syarat.

Pengumuman resmi mengenai penetapan status tersangka atau pelepasan para pihak dijadwalkan disampaikan setelah masa pemeriksaan berakhir. Masyarakat diimbau mengikuti kanal resmi KPK untuk memperoleh informasi yang akurat dan menghindari spekulasi yang belum terverifikasi.

FAQ: Pertanyaan Umum

Apa itu operasi tangkap tangan (OTT) KPK? OTT adalah tindakan KPK menangkap seseorang yang sedang atau baru saja melakukan tindak pidana korupsi, biasanya disertai barang bukti seperti uang tunai atau dokumen. Berbeda dengan penyidikan biasa yang dimulai dari laporan, OTT dilakukan secara langsung di lokasi kejadian sehingga bukti fisik dapat diamankan segera.

Berapa lama KPK dapat menahan seseorang setelah OTT? Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan apakah seseorang berstatus tersangka atau dilepaskan. Jika unsur pidana tidak terpenuhi dalam periode tersebut, yang bersangkutan harus segera dibebaskan dan hak-haknya dipulihkan.

Apakah kasus ini hanya melibatkan satu universitas? Berdasarkan informasi yang dirilis KPK, operasi ini secara spesifik menyasar pejabat Unsoed. Namun, lembaga tersebut menegaskan akan menindaklanjuti setiap indikasi keterlibatan pihak lain apabila ditemukan dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Gabung diskusi