Saksi Kasus KPP Banjarmasin Kembalikan USD 530 Ribu ke KPK, Diduga dari Wajib Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan pajak di Banjarmasin. Pemeriksaan ini berlangsung
Saksi Kembalikan USD 530 Ribu ke KPK, Kasus KPP Banjarmasin
Narakabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan pajak di Banjarmasin. Pemeriksaan ini berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026, di mana seorang saksi menyerahkan kembali uang valas senilai Rp9,5 miliar kepada penyidik. Pengembalian uang ini menjadi bagian penting dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi secara resmi pengembalian uang tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa uang dalam bentuk valuta asing itu setara dengan USD 530.000. Jumlah ini merupakan bagian dari uang yang sebelumnya diserahkan oleh pihak terkait dalam kasus ini.
“Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas semilai USD 530.000 atau ekuivalen dengan nilai Rp 9,5 miliar,” kata Budi.
Menurut Budi, uang yang dikembalikan tersebut diduga berasal dari wajib pajak. Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul dan kaitan pemberian uang tersebut. Proses penelusuran ini akan membantu KPK memahami jaringan lengkap dalam kasus suap pajak di Banjarmasin.
“Ini juga menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian uang tersebut,” ujar Budi.
Perkembangan Kasus dari Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum untuk pengembangan perkara ini. Penerbitan sprindik umum menandakan bahwa KPK akan memperluas lingkup penyidikan.
“Sprindik umum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin, 20 Juli 2026.
Meskipun sprindik umum telah diterbitkan, belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara ini. Budi menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi sudah mulai dilakukan oleh penyidik. Proses ini akan melibatkan beberapa pihak terkait untuk memastikan kelengkapan bukti.
Detail Kasus dan Nilai Restitusi
Pihak yang dimintai keterangan pada hari ini adalah Mulyono yang diperiksa di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan. Mulyono terjerat kasus ini bersama dua orang lainnya, yaitu pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
Ketiganya terjaring OTT pada Februari 2026. Mulyono disebut meminta uang kepada pihak swasta dengan modus permohonan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti (BKB) dapat dikabulkan dengan adanya ‘uang apresiasi’. Modus ini menjadi inti dari dugaan suap dalam kasus ini.
Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, nilai restitusi mencapai Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar. Nilai ini menjadi dasar perhitungan uang apresiasi yang diberikan.
Implikasi Kasus bagi Sistem Perpajakan
Kasus ini memberikan dampak signifikan terhadap sistem perpajakan di Banjarmasin. KPK berharap bahwa hasil penyidikan ini dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya. Transparansi dalam pengurusan pajak menjadi kunci untuk mencegah praktik suap di masa depan.
Para saksi yang diperiksa akan memberikan keterangan lengkap mengenai mekanisme pemberian uang apresiasi. Proses ini juga akan mengungkap apakah ada pola serupa dalam kasus-kasus lain di wilayah Kalimantan Selatan. KPK akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus KPP Banjarmasin
Berapa nilai uang yang dikembalikan oleh saksi? Saksi mengembalikan uang valas senilai USD 530.000 atau setara Rp9,5 miliar kepada KPK.
Kapan OTT kasus ini terjadi? Operasi tangkap tangan dilakukan pada Februari 2026, yang menyasar tiga orang termasuk mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin.
Siapa saja tersangka dalam kasus ini? Tersangka meliputi Mulyono (mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin), Dian Jaya Demega (pegawai pajak), dan Venasius Jenarus Genggor (Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti).
Berapa nilai restitusi yang disetujui? Nilai restitusi yang disetujui setelah koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar adalah sekitar Rp48,3 miliar.
Apakah ada tersangka baru dalam pengembangan kasus? Sampai saat ini, belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan kasus ini melalui sprindik umum.
