Soal Emas 74 Kg dan Uang Dikaitkan ke Febrie Adriansyah, Pengacara Don Ritto Nilai Kejagung Prematur
Handika Honggowongso, kuasa hukum Don Ritto, menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Tim 9 Kejaksaan Agung. Menurut pengacara tersebut, proses penetapan
Pengacara Don Ritto: Penetapan Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Terlalu Cepat
Narakabar.com – Handika Honggowongso, kuasa hukum Don Ritto, menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Tim 9 Kejaksaan Agung. Menurut pengacara tersebut, proses penetapan tersangka serta penyitaan aset milik Febrie Adriansyah dilakukan dengan tergesa-gesa. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini menjadi sasaran karena dianggap perlu meredam gelombang opini masyarakat.
Langkah yang diambil oleh penyidik dinilai mengandung muatan politis. Tujuannya adalah untuk menjaga citra institusi hukum di tengah berbagai narasi yang muncul. Para pemilik sah barang bukti juga berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Proses Penyitaan yang Dipandang Prematur
Handika menjelaskan bahwa Tim 9 terlalu cepat menyimpulkan hubungan antara barang bukti dengan Febrie. Emas seberat 74 kilogram dan sejumlah uang tunai yang disita di berbagai lokasi dianggap milik mantan pejabat tinggi tersebut. Namun, kesimpulan ini diambil tanpa pengujian mendalam terhadap klaim para pemilik asli.
“Ini adalah hari yang berat karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa,” kata Handika dalam keterangan video, Sabtu (25/7/2026).
Pengacara ini mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung Utama Kejagung dari pagi hingga malam hari. Ia merasakan adanya tekanan besar yang dialami oleh Tim 9 selama proses berlangsung.
Dimensi Politik dalam Keputusan Tim 9
Handika mengindikasikan bahwa penetapan tersangka lebih ditujukan untuk meredam opini publik. Ia mengamati situasi di lantai 20 Gedung Utama mulai pukul 8 pagi hingga 9 malam. Don Ritto diperiksa di ruang yang bersebelahan dengan kantor Tim 9.
“Bisa dipastikan keputusan Tim 9 yang mentersangkakan Pak Febrie itu bersifat politis untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus,” ujarnya.
Lebih lanjut, Handika menegaskan bahwa aset-aset yang ditemukan di restoran De Clan, money changer, serta kawasan Sentul tidak memiliki hubungan dengan Febrie Adriansyah. Don Ritto telah memberikan penjelasan komprehensif mengenai asal-usul dan tujuan penggunaan dana serta emas tersebut.
Para Pemilik Asli Siap Menuntut
Pakar Hukum Unram juga menyoroti sikap penyidik yang dinilai mengabaikan pengujian relevansi barang bukti. Baik secara formal maupun materiil, pengujian seharusnya dilakukan sebelum menetapkan kepemilikan.
“Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil. Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur, sembrono, dan gegabah menghubungkan uang dan emas yang disita di Kafe De Clan, money changer, dan Sentul merupakan milik Pak Febrie,” ucapnya.
Menanggapi penyitaan tersebut, Handika mengungkapkan bahwa para pemilik asli dari uang dollar Singapura, dollar AS, dan emas tersebut tidak akan tinggal diam. Mereka berencana menempuh jalur hukum melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya,” pungkasnya.
